Kasus DD Libatkan Mantan Kades Muara Santan Segera Dilimpahkan ke APH

Kasus DD Libatkan Mantan Kades Muara Santan Segera Dilimpahkan ke APH

Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Muara Santan yang tak diselesaikan pembangunannya oleh kepala desa periode 2016-2022.--

NAPAL PUTIH RU.ID- Inspektur Inspektorat BU, Noprianto Silaban, SE, M.Si, mengakui. Terkait perkara pengelolaan dana desa (DD) di Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih yang menyeret oknum mantan Kades Muara Santan di periode sebelumnya telah berhasil ditindak lanjuti.

Teranyar Silaban, memastikan, jika pihak Inspektorat BU telah berhasil menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan DD di Desa Muara Santan yang melibatkan oknum mantan Kades tersebut.

"Untuk Desa Muara Santan LHP-nya sudah," ungkap Silaban, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp Rabu (30/11) hari, ini.

Selanjutnya, Silaban, mengatakan, LHP DD Desa Muara Santan yang melibatkan oknum mantan Kades, itu akan segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Dengan harapan segala bentuk akibat yang ditimbulkan pada masa kepemimpinan mantan Kades di Muara Santan, itu bisa dipertanggung jawabkan di mata hukum.

"Karena masih tahun berjalan, kita tunggu sampai akhir bulan Desember tahun ini. Setelah itu (LHP) kita limpahkan ke APH. Karena orangnya (mantan Kades) juga sudah ngak kelihatan ya," demikian Silaban. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: