Kejari Bengkulu Utara Bakar 57 Barang Bukti Kejahatan

Kejari Bengkulu Utara Bakar 57 Barang Bukti Kejahatan

Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR RU.ID - Sebanyak 57 jenis barang bukti tindak pidana dari 25 jenis perkara pidana, Senin (21/11) sekitar pukul 10.30 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU).

Pemusnahan barang bukti tersebut lantaran perkara pidana telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Arga Makmur. Dikatakan Kasi Intel Kejari BU, Deny Agustian, pemusnahan barang bukti juga telah memiliki kekuatan hukum tetap dan merupakan tugas putusan pengadilan, sesuai pasal 270 KUH Pidana.

"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hari ini kita laksanakan proses pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejari Bengkulu Utara," jelasnya.

Adapun rincian 57 barang bukti dari 25 jenis perkara yang dimusnahkan yakni, 5 perkara Orhada yang dirampas untuk dimusnahkan dengan total 8 barang bukti, 5 perkara Kamnegtibum dengan total 10 barang bukti dan 15 perkara Narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total 39 barang bukti.

Proses pemusnahan barang bukti sendiri dengan cara dibakar. Dimana proses ini bertujuan untuk menghindari hilangnya barang bukti dari tempat penyimpanan, maupun mencegah pemanfaatan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Keseluruhan barang bukti sudah kita musnahkan dengan cara dibakar sampai habis dan dipastikan tidak ada lagi yang tersisa," demikian Deny.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: