Selain Surat Utang, Ini Cara Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Minta Fee

Selain Surat Utang, Ini Cara Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Minta Fee

Modus pemaksaan fee proyek oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR RU.ID - Modus pemaksaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara, Kardo Manurung untuk meminta fee proyek dari kontraktor diduga tak hanya memaksa kontraktor untuk menandatangani surat utang piutang.

Isi surat utang piutang itu sendiri isinya berupa persentase fee yang harus dibayar oleh kontraktor pada Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara atas pekerjaan yang atau proyek kegiatan yang ada di dinas ini.

Dikatakan sumber radarutara.id, selain menandatangani surat utang piutang, awalnya ada pula pemaksaan yang dilakukan dengan verbal/lisan oleh Kardo Manurung pada kontraktor.

BACA JUGA:Pansel Undur Seleksi Kompetensi Bidang Lelang Sekda Bengkulu Utara

Menurutnya, lantaran ancaman hambatan pencairan yang dilakukan oleh Kardo, beberapa kontraktor pun memberikan apa yang diminta oleh sang kepala dinas.

"Setelah dipanggil dan kontraktor dipaksa untuk memberikan fee, kontraktor tidak memberi. Tapi berkas usulan pencairan tetap dimasukkan. Alhasil sampai menunggu beberapa minggu, ternyata berkas usulan pencairan itu memang dihambat," ungkapnya.

Hambatan yang dimaksudnya adalah, dengan tidak kunjung diteken/ditandatanganinya usulan pencairan pada termin kedua (45 persen) pada pekerjaan yang berjalan.

"Ini kan Dana Alokasi Khusus (DAK), jadi pencairan itu per tahap dan semua memakai batas waktu. Kalau tidak kunjung dicairkan, artinya pekerjaan dianggap tidak berjalan. Sementara pencairan itu tidak dapat dilakukan karena sengaja dihambat prosesnya," lanjutnya.

BACA JUGA:Kardo Manurung Terancam PTDH dan 20 Tahun Penjara

Lantaran pekerjaan sudah berjalan dan tidak ingin merugi lantaran sudah mengeluarkan modal untuk pekerjaan tersebut, lanjut sumber radarutara.id, terpaksa kontraktor memberikan apa yang diminta oleh Kardo Manurung.

"Sudah menunggu beberapa minggu tapi tidak juga diteken berkas usulan pencairan. Kalau sampai melebihi batas waktu, pekerjaan dianggap tidak berjalan. Jadi tidak bisa lagi mencairkan di tahap ketiga atau di 30 persen. Jadi terpaksa memberi apa yang diminta itu," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: