Polda Bilang Bisa Ada Tersangka Baru Kasus Fee Proyek Dinas Pendidikan Bengkulu Utara
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman--
ARGA MAKMUR RU.ID - Atas tindakannya memaksa dan mengancam meminta fee pada rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara. Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Kardo Manurung dan Kasi Sarpras SD, Syeffri Andis Sagala, telah ditetapkan sebagai tersangka pemaksaan permintaan fee proyek, oleh Polda Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, Kadis dan Kasi ini diduga telah melakukan pemaksaan terhadap kontraktor dengan ancaman akan menghambat pencairan anggaran kegiatan jika tidak memberi fee.
"Mereka melakukan pemaksaan meminta fee, apabila tidak diberikan maka para tersangka akan menghambat pencairan pekerjaan proyek tersebut," sampainya.
BACA JUGA:Rumah Dinas Wakil Bupati Bengkulu Utara Nyaris Ludes Terbakar
Selain menyita uang sebesar Rp11,7 juta yang diperoleh sang kepala dinas dari hasil memaksa kontraktor. Polisi juga menyita 6 buah handphone yang digunakan oleh kedua tersangka dalam berkomunikasi.
Sementara, ditanya soal apakah akan ada tersangka baru atas kasus pemaksaan permintaan fee proyek yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Kombes Pol Dodi juga menyebut ada kemungkinan penetapan tersangka baru atas kasus ini.
BACA JUGA:Bapak Ini Datangi Kantor Polisi Malah untuk Obati Anaknya
"Untuk pengembangan, pasti akan dilakukan untuk proses selanjutnya. Kemungkinan ada tersangka-tersangka yang lain, nanti kita kembangkan dari perkara ini," demikian Dodi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: