Perangkat Desa Lebong Tandai Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Bengkulu Utara

Perangkat Desa Lebong Tandai Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Bengkulu Utara

Perangkat Desa Lebong Tandai Laporkan Pemalsuan Tandatangan ke Polres Bengkulu Utara--

NAPAL PUTIH RU.ID - RA, salah satu perangkat desa di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih nekat mendatangi dan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Jumat (11/11) hari ini. 

Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan oleh RS ini, berkaitan dengan dokumen kegiatan pengelolaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2021. RA mengaku, telah dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang mencatut namanya sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam paket kegiatan pembangunan kolam wisata yang dilaksanakan oleh Pemdes Lebong Tandai di tahun 2021.

"Laporan yang kami sampaikan ke Polres Bengkulu Utara hari ini tertuju pada tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan. Dimana dalam persoalan ini, saya merasa dirugikan. Karena selama ini tidak pernah melakukan tanda tangan apapun dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan apapun yang mengarah kepada posisi saya sebagai TPK kegiatan DD TA 2021," ungkapnya.

Ditegaskan RA, dugaan pemalsuan tanda tangan ini diketahuinya setelah adanya proses audit di lapangan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Bengkulu Utara pada tanggal 24 Agustus, lalu. 

Ia mengaku terkejut dengan keberadaan nama dan tandatangannya yang tertera jelas di dalam dokumen RAB kegiatan Tahun Anggaran 2021 milik desa.

"Di dalam dokumen RAB yang dibawa Inspektorat Bengkulu Utara untuk melakukan audit lapangan kemarin, ada nama dan tandatangan saya sebagai TPK. Sementara, sampai hari ini, saya merasa tidak pernah difungsikan sebagai TPK dalam sebuah kegiatan pengelolaan DD. Dari situ saya merasa dirugikan dan berinisiatif melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan itu ke Polres Bengkulu Utara," lanjutnya.

Lebih jauh, RA yang kini masih aktif sebagai salah satu Kasi di Desa Lebong Tandai ini juga mengatakan, dugaan pemalsuan tanda tangan yang ada di dalam dokumen kegiatan pengelolaan DD 2021 sudah disampaiakn ke Inspektorat.

"Sebelumnya saya juga sudah sampaikan dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke Inspektorat Bengkulu Utara pada saat proses audit berlangsung. Kala itu, saya juga sudah sempat memberi keterangan dan pernyataan. Bahwa saya tidak pernah tahu, apalagi menandatangani dokumen kegiatan desa yang memposisikan saya sebagai TPK," imbuhnya.

RA menegaskan, ke Polres Bengkulu Utara Ia menyerahkan 5 berkas, yang salah satunya RAB DD 2021 yang ada tanda tangannya. Ia menegaskan mempercayakan sepenuhnya proses hukum atas pemalsuan tanda tangan ini pada aparat penegak hukum.

"Proses selanjutnya kami serahkan dan percayakan kepada pihak kepolisian. Intinya kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: