Kardo Manurung Terancam PTDH dan 20 Tahun Penjara

Kardo Manurung Terancam PTDH dan 20 Tahun Penjara

Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Cs saat tiba di Polda Bengkulu--

ARGA MAKMUR RU.ID - Atas tindakannya memaksa dan mengancam meminta fee pada rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara. Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Kardo Manurung dan Kasi Sarpras SD, Syeffri Andis Sagala, terancam pidana hingga 20 tahun penjara.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno yang menegaskan, bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Polda Bilang Bisa Ada Tersangka Baru Kasus Fee Proyek Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

Disampaikan praktisi hukum, Wawan Ersanovi, SH, di pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri maka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA:Sejak 4 Minggu Lalu, Beredar Informasi Pungutan Kadis Pendidikan Bengkulu Utara

"Artinya, ancaman hukuman yang diterima itu nantinya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Menurut Wawan, tersangka juga terancam diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika nantinya hakim memutuskan apa yang dilakukan oleh keduanya terbukti.

"Kalau terbukti, ancamannya selain pidana penjara sesuai Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari PNS," lanjutnya.

Hal ini menurut Wawan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, yang ditandatangai Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional.

BACA JUGA:Selain Surat Utang, Ini Cara Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Minta Fee

"Itu diperjelas dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap. Dalam surat ini disebut, PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: