Perdes yang Baru Sebatas Rancangan Masuk Kategori Pungli?
Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Marga Sakti Sebelat--
MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID- Dipastikan, setiap peraturan yang diterapkan oleh seluruh desa khususnya yang berkaitan dengan pungutan atau retribusi harus sesuai dengan peraturan turunannya seperti Permendagri, Perbup hingga Perda dan ditetapkan menjadi sebuah payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).
Lantas bagai mana dengan penerapan Perdes tentang pungutan atau retribusi oleh desa yang masih sebatas rancangan draft atau belum melalui proses pengesahan di tingkat kabupaten. Apakah hal tersebut bisa dikategorikan sebuah tindakan pungutan liar (Pungli).
Dikonfirmasi Radar Utara ID, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, menegaskan.
Setiap Perdes yang diterapkan oleh desa dalam mengatur pungutan atau retribusi dari sejumlah sumber kegiatan yang ada di desa harus sesuai dengan aturan turunan yang ada, baik itu berupa Permendagri, Perbup atau Perda.
Dan setiap Perdes yang diterapkan oleh desa tentunya harus sudah melalui proses pengesahan oleh pihak terkait di kabupaten.
"Kalau Perdes tentang pungutan atau retribusi yang dibuat desa tidak sesuai aturan turunannya maka, itu bisa dikatakan Pungli. Begitu dengan Perdes yang belum di sah kan, atau masih berbentuk rancangan draft artinya belum menjadi sebuah produk hukum yang legal untuk diterapkan," tegasnya.
Sutikno menyarankan, sebaiknya desa tidak gegabah dan sembrono dalam menerapkan Perdes. Idealnya kata Sutikno, sebelum diterapkan.
Perdes yang dimiliki desa harus lebih awal di sah kan. Jika Perdes yang dimiliki sebuah desa masih sebatas rancangan sebaiknya kata Sutikno, jangan dulu diterapkan.
"Untuk membuat Perdes tidak susah. Tapi dalam prosesnya tidak sekaligus langsung jadi. Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Seperti membuat rancangan draft, melakukan konsultasi ke kecamatan dan kabupaten. Dari proses konsultasi, itu lah nantinya rancangan draft Perdes yang dimiliki desa akan di sesuaikan dengan aturan turunan yang ada. Apa bila Perdes itu berkaitan dengan retribusi parkir atau pungutan lainnya. Tentu akan disesuaikan dengan aturan yang ada seperti Permendagri, Perbup atau Perda," tandasnya.
Untuk, itu lanjut Sutikno, sebelum membuat Perdes yang mengatur tentang kegiatan di desa. Idealnya desa harus lebih awal membuat Perdes kewenangan desa. Karena melalui Perdes kewenangan desa, itu.
Maka setiap desa akan memiliki kewenangan untuk membuat segala macam bentuk Perdes yang mengatur kegiatan di desa atau kegiatan yang dikehendaki oleh desa.
"Makanya dari awal kami selalu tekankan ke desa atau BPD. Sebelum membuat Perdes, ini dan itu. Produk Perdes yang paling terutama dibuat oleh BPD dan desa adalah Perdes kewenangan desa dulu. Setelah Perdes kewenangan dibuat dan di sah kan. Maka silahkan desa untuk membuat Perdes yang lain-lain," demikian Sutikno.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: