Tanggung Jawab Mantan Kades Diserahkan ke APH

Tanggung Jawab Mantan Kades Diserahkan ke APH

ilustrasi dana desa--

NAPAL PUTIH RU.ID - Kades Muara Santan, Kecamatan Napal Putih periode 2022-2028, Hosen Basri, menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab atau segala bentuk persoalan pengelolaan anggaran desa yang belum terserap kepada eks atau mantan Kades depinitif sebelumnya di periode 2016-2022 ke aparat penegak hukum (APH).

Pelimpahan tanggung jawab yang dimaksud Hosen, itu diantaranya mulai dari keberadaan dana BLT-DD TA 2022 selama enam bulan yang belum diterima oleh 119 KPM, dana Silpa dan beberapa dana milik desa lainnya.

"Semua pekerjaan atau dana yang belum kita ketahui kemana keberadaannya di masa jabatan mantan Kades dulu kami serahkan kepada pihak berwenang (APH)," ungkap Hosen.

Diakui Hosen, saat, ini pihaknya tengah fokus melanjutkan pekerjaan dari sisa anggaran yang masih dimiliki oleh desa hingga TA 2022.

Sementara, ini diakui Hosen, pekerjaan di TA 2022 dari sisa anggaran yang masih dimiliki desa adalah BLT-DD jatah tiga bulan mulai Oktober-Desember, kegiatan pemberdayaan dan kegiatan lainnya.

"Seperti sisa jatah BLT-DD tiga bulan dari Oktober sampai Desember TA 2022 sudah kita cairkan dan salurkan ke 119 KPM. Untuk pekerjaan lain yang dananya sudah dicarikan tapi belum dilaksanakan, itu tanggung jawab penuh mantan Kades sebelumnya. Dan kita serahkan proses selanjutnya kepada pihak terkait di kabupaten," tandas Hosen.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: