Inspektorat Diminta Tak Mengulur Hasil LHP Lebong Tandai

Inspektorat Diminta Tak Mengulur Hasil LHP Lebong Tandai

Warga Lebong Tandai saat mendatangi Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, beberapa waktu lalu.--

NAPAL PUTIH RU.ID- Belum ada kepastian dari Inspektorat BU terhadap hasil audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dana desa (DD) TA 2021 Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih.

Padahal sebelumnya Inspektorat BU sempat berjanji dan memastikan. Bahwa LHP dari rangkaian audit yang sempat dilakukannya terhadap pengelolaan DD, itu akan dibeberkan pada Jumat (4/11) hari, ini.

Faktanya hingga berita, ini diturunkan belum ada informasi resmi terkait LHP Desa Lebong Tandai yang sempat dijanjikan oleh Inspektorat BU tersebut.

"Sampai sore, ini kita belum mendapat informasi resmi apapun dari pihak Inspektorat BU maupun pemerintah Kecamatan Napal Putih terkait LHP atas hasil rangkaian audit yang sempat dilakukan Inspektorat BU. Padahal mereka sempat berjanji pada Jumat hari, ini pihaknya akan menyampaikan LHP tersebut," ungkap Wakil Ketua BPD Lebong Tandai, Muhardi.

Muhardi, meminta kepada pihak Inspektorat BU agar tidak sengaja mengulur penyampaian LHP terhadap pengelolaan DD TA 2021 di Lebong Tandai. Karena menurut Muhardi, masyarakat sedang menantikan hasil audit tersebut.

"Jangan diulur-ulur. Kalau sudah selesai tolong segera sampaikan secara transparan kepada masyarakat," tegasnya.

Desakan yang sama turut disampaikan oleh anggota BPD Lebong Tandai lainnya yakni, Irul, diharapkan pihak Inspektorat BU bisa transparan dalam menindak lanjuti perkara DD di Desa Lebong Tandai. Apapun hasilnya menurut Irul, pihak Inspektorat BU harus dapat menyampaikannya kepada publik.

"Supaya jelas. Sehingga Inspektorat BU harus menyampaikan apapun hasil LHP Lebong Tandai," desaknya.

Lebih jauh Irul, turut menaruh harapan kepada pihak Inspektorat BU agar bisa terbuka dalam penyampaian LHP DD Lebong Tandai nantinya.

"Artinya Inspektorat BU juga harus menyampaikan hasil auditnya dalam bentuk LHP, itu kepada pihak terkait seperti kepolisian, DPRD dan pihak lainnya. Supaya semua jelas dan dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Irul.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: