BBM Subsidi untuk Nelayan, Dinas Perikanan Bengkulu Utara Terbitkan 129 Surat Rekomendasi

BBM Subsidi untuk Nelayan, Dinas Perikanan Bengkulu Utara Terbitkan 129 Surat Rekomendasi

Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara saat melakukan verifikasi kepemilikan kapan nelayan--

ARGA MAKMUR RU.ID - Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara menemui Pertamina dan BPH Migas Provinsi Bengkulu, untuk memperjuangkan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk nelayan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Usai pertemuan itu, Pertamina dan BPH Migas Bengkulu memberikan petunjuk agar nelayan dapat membeli BBM Subsidi dengan melakukan verifikasi kepemilikan kapal dan pemberian surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi ke SPBU.

Dikatakan Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Utara, Sugimin, saat ini pihaknya teoah mengeluarkan 129 surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi untuk nelayan.

Rinciannya, 89 kapal menggunakan BBM jenis solar dan 40 kapal menggunakan BBM Pertalite.

"Dari 700 nelayan, sudah 129 kapalnya telah diverifikasi dan dikeluarkan surat rekomendasi untuk membeli BBM ke SPBU," jelasnya.

Lebih lanjut Sugimin menegaskan, kenaikan harga BBM menjadi kendala bagi nelayan untuk mendapatkan minyak bersubsidi. Tidak hanya soal harga, namun pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan BBM sehingga nelayan sempat kebingungan dan tidak melaut.

"Dengan begitu, sesuai arahan Bupati kami merespon keluhan nelayan kami telah melakukan validasi semua kapal dan mengeluarkan surat agar para nelayan bisa membeli BBM dengan menggunakan jerigen," sambungnya.

Disinggung soal kuota yang bisa dinikmati oleh nelayan, kadis menjelaskan dari hasil penjajakan dan diskusi yang dilakukan, akhirnya pihak SPBU memberikan jatah untuk nelayan agar dapat membeli BBM Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen. Namun, dengan jumlah per nelayan yang memiliki kapal mendapatkan hingga 40 liter sehari.

"Rinciannya untuk BBM berjenis solar 15 hingga 25 liter perhari. Sedangkan Jenis Pertalite 30-40 liter perhari," lanjutnya.

Namun kata dia, pembelian BBM bisa dilayani oleh SPBU selagi ketersediaan stok masih ada. Dan kata dia, surat rekomendasi ini berlaku selama satu bulan.

"Selagi masih ada, bisa membeli BBM bersubsidi. Dan untuk Kecamatan Enggano nelayan menggunakan regulasi lama, artinya tidak perlu menggunakan surat rekomendasi," demikian Kadis. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: