STNK Mati Lebih 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus

STNK Mati Lebih 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus

Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Ini Kata Samsat--

RADARUTARA.ID - Himbauan bagi seluruh pemilik kendaraan. Atas dasar Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Setiap pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan terhadap pajak STNK-nya lebih dari dua (2) tahun maka bersiap-siap seluruh daftar data kendaraan yang bersangkutan akan dihapuskan dari sistem.

Sehingga disarankan kepada seluruh pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran atau menghidupi kembali pajak STNK kendaraannya yang sudah melampaui masa berlakunya.

Kepada RadarUtara.ID, Petugas Regident dan Pengesahan STNK Samsat Desa Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah, membenarkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar Regident kendaraan bermotor (Ranmor).

"Ketentuan, itu diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 dan Perpol Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 84 Ayat 3. Kami sarankan kepada seluruh pemilik Ranmor yang masa berlaku STNK-nya sudah berakhir agar segera mengurus dan menghidupkannya kembali. Sebelum nantinya data kendaraan dihapus dari sistem Regident Ranmor dan secara otomatis Ranmor yang datanya dihapuskan akan menjadi kendaraan Bodong," ungkap Iis.

BACA JUGA:Bagaimana Syarat dan Langkah Urus STNK Hilang? Berikut Ulasan dan Biayanya

Ditegaskan Iis, untuk mengantisipasi penghapusan data Ranmor dari sistem Regident, itu masyarakat atau pemilik Ranmor yang masa berlaku STNK-nya sudah berakhir dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat, ini masih difasilitasi oleh Pemprov Bengkulu.

Program penghapusan pajak oleh Pemprov Bengkulu yang berlaku kepada jenis Ranmor roda 2, roda 4 atau lebih, ini kata Iis, bisa diakses oleh masyarakat melalui pelayanan yang tersedia di Kantor Samsat Desa, Kecamatan Putri Hijau.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Bengkulu, ini masih berlaku sampai tanggal 30 November Tahun 2022. Silahkan bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan pemutihan pajak bermotor, ini bisa datang setiap jam kerja ke Kantor Samsat Desa Putri Hijau yang terletak di depan halaman Mapolsek Putri Hijau," demikian Iis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: