Polres Mukomuko Buru Dalang Pembalakan Liar di HPT Air Ikan

Polres Mukomuko Buru Dalang Pembalakan Liar di HPT Air Ikan

Jajaran Satreskrim Mukomuko saat menggrebek pembalakan liar di kawasan HPT Air Ikan --

MUKOMUKO RU.ID- Setelah satu orang inisial SA, 60 tahun warga Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan.

Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, hingga kini masih memburu pelaku lain dan dalang dibalik aksi pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ikan, Kecamatan Malin Deman. Dengan keterangan SA, diyakini mampu menjadi petunjuk polisi untuk meringkus pelaku lain. 

Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU. Susilo, S.IK, MH dalam keterangan tertulisnya menyatakan, saat  melaksanakan penggrebekan lokasi pembalakan liar di kawasan HPT Air Ikan,  ada sekitar 3 hingga 4 orang berhasil melarikan diri. 

"Ada 3 - 4 orang diduga melarikan diri karena saat di TKP jaraknya berjauhan," jelas Kasat.

Sehingga, pihaknya pun hanya berhasil mengamankan satu pelaku yang bekerja sebagai tukang gesek. Selain satu pelaku, turut diamankan lebih dari 40 kubik kayu hasil olahan berbagai ukuran. Sayangnya, seluruh kayu sitaan hasil ilegal logging di kawasan HPT belum dapat dikeluarkan seluruhnya. 

"Akses jalan yang tidak memungkinkan dan diperparah cuaca hujan," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya telah membawa sejumlah kayu olahan untuk barang bukti tindak pidana pembalakan liar di kawasan HPT Air Ikan. Diantaranya, 9 lembar papan jenis kayu meranti dan 8 potong balok jenis kayu meranti.

Tidak hanya itu, dari lokasi kejadian, pihaknya juga mengamankan 3 unit motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu, 5 jerigen ukuran 35 liter tempat minyak, 1 unit chainsaw, serta peralatan masak dan bahan makanan.

"Satu pelaku dan barang bukti, saat ini sudah diamankan di Polres Mukomuko," terang Kasat Reskrim. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: