Polres Mukomuko Ungkap Kasus llegal Logging di Kawasan HPT
Barang bukti ilegal logging yang berhasil diamankan Kepolisian.n--
Pelaku dan Puluhan Kubik Kayu Diamankan
MUKOMUKO RU.ID- Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar atau illegal logging di kawasan HPT Air Ikan Kecamatan Malin Deman.
Pelaku inisial SA, 60 tahun warga Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap saat sedang mengolah kayu di dalam kawasan HPT. Selain pelaku, polisi juga mengamankan lebih dari 40 kubik kayu pecahan berbagai ukuran, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU. Susilo, S.IK, MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, terkuaknya aktivitas pembalakan liar di kawasan HPT Air Ikan, berkat adanya laporan dari warga.
Setelah mendapat laporan, ia bersama personil langsung turun ke lapangan meski medan jalan menuju ke lokasi sangat sulit dilalui kendaraan.
"Setelah sampai di lokasi, kami dapati satu pelaku ini sedang menggesek kayu. Selain itu, kami juga menemukan tumpukan kayu olahan yang jumlahnya lebih dari 40 kubik," kata Kasat.
Karena kondisi jalan yang sangat sulit dilalui kendaraan, pihaknya belum dapat mengeluarkan seluruh kayu sitaan hasil illegal logging di kawasan HPT. Pihaknya baru dapat membawa kayu olahan untuk barang bukti diantaranya, 9 lembar papan jenis kayu meranti dan 8 potong balok jenis kayu meranti.
Selain itu, sambung Kasat, pihaknya juga mengamankan 3 unit motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu, 5 jerigen ukuran 35 liter tempat minyak, 1 unit chainsaw, serta peralatan masak dan bahan makanan.
"Satu pelaku dan barang bukti, saat ini sudah diamankan di Polres Mukomuko. Perkara ini masih kami kembangkan untuk memgungkap aktor intelektual dibalik aktivitas pembalakan liar di kawasan HPT," demikian, Kasat Reskrim. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: