Kerugian Negara Ditentukan oleh LHP Inspektorat

Kerugian Negara Ditentukan oleh LHP Inspektorat

Tim gabungan dari Dinas PUPR dan Inspektorat Bengkulu Utara melakukan audit lapangan atas realisasi DD Lebong Tandai--

NAPAL PUTIH RU.ID - Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi PMD, Akbal, belum dapat memastikan dan berspekulasi terlalu jauh terkait kerugian negara yang timbul atas pekerjaan DD Desa Lebong Tandai TA 2021 yang sudah melalui proses audit oleh tim Inspektorat BU.

Ditegaskan Akbal, ada tidaknya kerugian negara pada penyelenggaraan DD di Desa Lebong Tandai TA 2021 yang telah diaudit Inspektorat BU, itu tergantung dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang nantinya dikeluarkan oleh Inspektorat BU.

Sejauh, ini kata Akbal, pihak kecamatan sama-sama masih menunggu LHP dari tahapan audit yang sudah dilakukan oleh Inspektorat BU.

"Kita sama-sama masih menunggu LHP dari Inspektorat BU. Tentunya apa bila dalam LHP nanti ditemukan adanya kerugian negara atas penyelenggaraan DD yang dilaksanakan oleh Desa Lebong Tandai. Pihak yang bersangkutan di desa harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara yang dimaksud," ungkap Akbal.

Biasanya kata Akbal, setelah terbit LHP dan timbul kerugian negara. Pihak yang bersangkutan memiliki waktu paling lama selama 60 hari untuk mengembalikannya.

Apa bila dari batas tempo waktu yang diberikan oleh Inspektorat BU, itu ternyata kerugian yang dimaksud tidak kunjung dikembalikan. Maka temuan yang didapatkan berdasarkan hasil audit Inspektorat BU, itu akan direkomendasikan dan dilimpahkan ke APH untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika dari batas waktu yang ditentukan nanti ternyata kerugian, itu tidak dikembalikan. Maka Inspektorat BU berhak merekomendasikan permasalahan, itu ke APH untuk diproses hukum," tandasnya.

Lebih jauh Akbal, sama-sama berharap LHP hasil audit Inspektorat BU kepada perkara DD Lebong Tandai segera tuntas.

Dengan demikian polemik DD di Desa Lebong Tandai, ini segera terang dan tuntas hingga tidak menghambat jalannya penyelenggaraan di desa.

"Mudah-mudahan LHP segera keluar dan semuanya menjadi terang. Dengan demikian permasalahan yang terjadi selama, ini bisa tuntas dan jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Desa Lebong Tandai kembali kondusif," demikian Akbal. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: