Pelayanan di Desa Diminta Bebas Pungli

Pelayanan di Desa Diminta Bebas Pungli

Tim Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara saat menggelar sosialisasi di Kecamatan Pinang Raya--

PINANG RAYA RU.ID - Agenda sosialisasi yang dilakukan oleh jajaran Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) turut diikuti oleh seluruh desa di wilayah Kecamatan Pinang Raya pada Kamis (20/10) hari ini. 

Sosialiasi Saber Pungli itu dihadiri langsung oleh Tim Inspektorat Bengkulu Utara, Kapolsek Ketahun, Danramil Ketahun dan diikuti oleh seluruh kepala desa, perangkat desa dan lembaga BPD dari 10 desa di Kecamatan Pinang Raya. 

Atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dari Tim Saber Pungli Bengkulu Utara ini, Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, berharap, seluruh bentuk pelayanan publik atau masyarakat yang berlangsung di tingkat desa terhindar atau bersih dari praktik atau tindakan pungli. 

"Dari kegiatan ini seluruh aparatur desa mendapat pencerahan secara jelas apa yang dimaksud pungli dan harus bagaimana pelayanan yang berlangsung di desa bebas dari pungli," ungkapnya.

Setelah dilakukannya sosialisasi ini, menurut Camat setiap pelayanan masyarakat yang seyogyanya tidak harus dipungut biaya atau pungutan apapun yang tidak didasari oleh aturan yang jelas harus dihindari desa. 

"Segala bentuk kebijakan pelayanan yang dilaksanakan desa harus didasari oleh aturan hukum yang jelas. Jika pelayanan masyarakat tidak harus dipungut biaya, jangan dipungut. Kalau pun ada pelayanan yang membutuhkan biaya harus didasari ketentuan retribusi yang jelas atau legal," tegasnya.

Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Pinang Raya, Hariyono, menyambut baik agenda sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh jajaran Tim Saber Pungli. Melalui sosialisasi itu, kata Hariyono, para kades, perangkat desa dan lembaga BPD dapat mengetahui secara jelas objek apa saja yang bisa dikatakan pungli, gratifikasi dan tindakan ilegal lainnya. 

Kedepan Hariyono memastikan, seluruh desa di wilayah Pinang Raya berkomitmen untuk menjalankan pelayanan publik atau masyarakat di tingkat desa bebas dari tindakan pungli. 

"Kita berkomitmen untuk menghindari tindakan pungli. Artinya apapun bentuk pelayanan ke masyarakat yang berkaitan dengan retribusi harus kita sesuaikan dengan aturan. Baik itu Perdes, Perda dan aturan lain. Selebihnya kami menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Kami para Kades bisa mendapat edukasi dan pencerahan secara positif untuk memaksimalkan jalannya pelayanan publik di tingkat desa yang bersih dari pungli maupun tindakan nepotisme lainnya," demikian Kades. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: