Sah, Perekrutan PPPK Guru dan Nakes di Kabupaten Bengkulu Utara Akan Dilaksanakan Tahun Ini
Rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.--
ARGA MAKMUR RU.ID- Setelah sempat tertunda, akhirnya Senin (17/10), pihak Banggar DPRD Bengkulu Utara (BU) dan TAPD Kabupaten BU kembali melanjutkan pembahasan APBD-Perubahan tahun 2022 terhadap rekomendasi dan evaluasi Gubernur yang sempat tertunda. Dikarenakan ada permasalahan terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang diisi oleh Plt dan dikhawatirkan menyalahi aturan.
Salah satu keputusan rapat yang disetujui bersama, yakni terkait rencana perekrutan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan ditahun 2022, yang dipastikan akan dilaksanakan. Hanya saja, dipastikan akan ada pengurangan anggaran perekrutan dari total Rp 350 juta diajuan awal, dengan jumlah yang tidak terlalu banyak.
"Iya anggaran yang kemarin dicoret tetap akan dikembalikan, namun memang ada sedikit pengurangan," jelas Ketua DPRD BU sekaligus Ketua Banggar, Sonti Bakara, SH usai rapat.
Keputusan rapat yang kedua yakni terkait, anggaran realisasi pengisian JPT Pratama di lingkup Pemkab Bengkulu Utara. Ini didapatkan setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak Kemendagri dan selain perekrutan PPPK juga akan dilaksanakan seleksi JPT ditahun ini juga.
"Hasil koordinasi kita seperti itu dan sesegera mungkin akan kita realisasikan," lanjutnya.
Terkait dengan kewenangan Penjabat (Pj) Sekda yang saat ini diis oleh Fitriansyah, SSTP, M.Si dipastikan sudah sesuai dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018, dipasal 1 dijelaskan bahwa Pj Sekda melaksanakan tugas Sekretaris Daerah, kedua pengangkatan Pj Sekda apabila Sekda berhalangan atau apabila Sekda mengalami kekosongan atau diberhentikan.
"Untuk kewenangan Sekda sudah sah, karena sesuai SK pelantikan Penjabat Sekda dan juga SK Penjabat Sekda sebagai TAPD Kabupaten Bengkulu Utara," tutup Sonti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: