Penggunaan Dana Kompensasi dari Perusahaan Harus Sesuai Prinsip CSR dan Transparan
Ilustrasi anggaran--
PUTRI HIJAU RU.ID- Tidak sedikit desa yang sampai hari, ini menerima suntikan dana yang bersumber atas nama kompensasi dari perusahaan swasta di lingkungan wilayah kerjanya. Dalam konteks, ini Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, berusaha mengingatkan kepada masing-masing desa yang masih menerima dana kompensasi dari sejumlah perusahaan swasta untuk menggunakan dan mengelola dana tersebut sesuai prinsip yang ada di program Corporate social responsibility (CSR).
Kapolsek berharap, dana kompensasi yang bersumber diluar pemerintahan, itu dapat dikelola untuk kepentingan desa dan kemajuan masyarakatnya. Dan dalam tekhnis pengelolaannya pun, Kapolsek, meminta kepada pelaku yang bertanggung jawab atas penggunaan dana kompensasi yang berasal dari perusahaan, itu secara transparan atau terbuka melalui sistem pertanggung jawaban yang jelas.
"Di satu sisi perusahaan yang ada di sekitar wilayah desa dituntut untuk menghidupi desa yang ada di wilayah penyangganya dengan cara-cara yang bisa dilakukan. Namun di sisi lain, desa yang sudah diberikan perhatian oleh perusahaan apapun bentuk dan namanya, itu termasuk dana kompensasi. Juga harus bertanggung jawab atas penggunaan dana atau program yang diberikan perusahaan," tegasnya.
Dalam konteks, ini Kapolsek, meminta kepada seluruh lembaga BPD yang ada di desa untuk pro aktif memantau serapan dan penggunaan dana kompensasi yang diterima oleh setiap desanya, itu. Menurut Kapolsek, BPD bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan dana kompensasi yang masuk ke desa dari perusahaan, itu atas nama perwakilan masyarakat.
"Dalam hal, ini BPD silahkan melakukan fungsi kontrolnya. Awasi dana yang masuk hingga penggunaannya. Intinya dana kompensasi atau apapun, itu namanya yang berasal dari perusahaan ke desa wajib digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat. Bukan golongan atau kepentingan pribadi," pungkasnya.
Lebih jauh, Kapolsek, berharap, agar setiap pendapatan asli yang masuk ke desa dari mana pun, itu sumbernya bisa dilaporkan atau dipertanggung jawabkan secara berkala oleh pihak yang bertanggung jawab di desa kepada masyarakat melalui perwakilannya di desa yakni BPD.
"Agar lebih transparan lagi. Setiap PADes yang masuk ke desa dapat dimasukan kedalam APBDes dan disampaikan melalui papan informasi di desa. Supaya masyarakat tahu dan tidak menimbulkan gejolak. Karena biasanya gejolak di masyarakat akan timbul akibat tidak adanya transparansi," demikian Kapolsek.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: