Hasil Observasi Belum Jelas, Penyembelih Kucing Masih di RSJKO

Hasil Observasi Belum Jelas, Penyembelih Kucing Masih di RSJKO

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM dalam pers rilis perkembangan kasus penyembelihan kucing--

ARGA MAKMUR RU.ID - Setelah selesai menjalani masa observasi selama 14 hari, tersangka penyembelih kucing di Bengkulu Utara (BU) Rahmad Dani (26 tahun) masih akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu. Pasalnya, dari hasil tes yang dilakukan, tersangka belum bisa dipastikan sebagai pengidap gangguan jiwa atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan hanya ditemukan gangguan pikir yang mempengaruhi emosi dan perilaku tersangka.

Dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, hal itulah yang menyebabkan tersangka melakukan aksi sadisnya pada kucing tersebut, karena menganggap aksi yang dilakukannya masih termasuk wajar dan aksi tersebut dilakukan secara sadar.

"Belum bisa dikatakan sebagai penderita ODGJ, karena hasil observasinya seperti itu," jelasnya.

Hasil tes yang dilakukan oleh Psikiater, Psikolog dan dokter dari RSJKO Bengkulu menyimpulkan, tersangka dipastikan tidak menggunakan alkohol maupun zat psikoaktif dan juga kemampuan intelektual tersangka juga masih dalam kategori normal kisaran 86-90. Proses perawatan tersangka di RSJKO juga atas permintaan dari pihak keluarga, karena dikhawatirkan tersangka akan kembali melakukan perbuatan aneh.

"Kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan dan sampai saat ini tersangka masih dirawat atas dasar permintaan keluarga yang bersangkutan," lanjutnya.

Selanjutnya, jika memang tersangka memang dinyatakan sebagai penderita ODGJ, maka perbuatan kejinya tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dihukum pidana. Namun, untuk menyatakan hal tersebut, Polres Bengkulu Utara akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum terhadap tersangka. 

"Jika dari hasil pemeriksaan memang terbukti sebagai ODGJ, maka tersangka tidak akan dihukum. Namun kita harus tunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli terlebih dahulu," demikian Kasat Reskrim. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: