Pembangunan di Lahan Kawasan Tak Dibenarkan, DPMD Bengkulu Utara Harus Jeli Verifikasi APBDes

Pembangunan di Lahan Kawasan Tak Dibenarkan, DPMD Bengkulu Utara Harus Jeli Verifikasi APBDes

Ilustrasi jaringan listrik--

NAPAL PUTIH RU.ID - Pembangunan jaringan listrik yang sempat direalisasikan oleh Pemerintah Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih di atas lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) turut menjadi perhatian serius bagi Komisi I DPRD Bengkulu Utara. Apapun, alasannya menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD BU, Edi Putra, SIP, pembangunan yang dilaksanakan oleh desa atau pihak mana pun, yang menggunakan anggaran dari pemerintah di atas lahan kawasan harus mendapat izin dari Kementerian terkait. 

Sebelum izin itu dikantongi, maka segala bentuk pembangunan yang direalisasikan di atas kepada lahan kawasan itu dianggap ilegal dan bisa berbuntut terhadap persoalan hukum. 

"Wajar jika pembangunan jaringan listrik di Tanjung Kemenyan itu bermasalah atau dianggap ilegal. Karena area yang dilewati oleh jaringan listrik masuk di dalam kawasan HPT. Idealnya sebelum pembangunam direalisasikan. Desa harus tahu tentang status lahan yang akan diletakkan bangunan dan harus mendapat izin dari kementerian terkait. Jika tidak, jadinya seperti masalah yang ada sekarang. Pembangunan listrik disana dianggap ilegal dan masyarakat yang dirugikan," ungkapnya.

Edi berharap, persoalan di Desa Tanjung Kemenyan ini tidak terulang dan terjadi pada desa lainnya. Untuk itu, Edi meminta DPMD Bengkulu Utara agar lebih jeli dalam mengoreksi atau melaksanakan tahapan verifikasi terhadap program pembangunan yang direncanakan oleh desa pada dokumen APBDes-nya.

"Kalau sudah terjadi seperti di Desa Tanjung Kemenyan. Artinya, kita patut mempertanyakan sejauh mana verifikasi APBDes yang dilakukan DPMD. Sudah tahu salah kok bisa lolos? Ini jangan sampai terulang. Untuk itu, kami menekankan ke DPMD BU. Kedepan agar lebih jeli lagi dalam melaksanakan verifikasi APBDes," pintanya.

Selain harus mendapatkan izin atau rekomendasi, menurut Edi, pembangunan di areal kawasan HPT bisa dilaksanakan oleh siapapun. Jika status kawasan yang akan menjadi lokasi pembangunan sudah mengalami penurunan status. 

"Jika mau legal dan lebih leluasa. Status kawasan pada objek yang akan dibangun tentu statusnya harus diturunkan terlebih dahulu. Dan kita ketahui sampai hari ini. Masih ada beberapa desa yang memiliki permukiman penduduk di atas lahan kawasan yang statusnya belum turun dan akan menjadi masalah jika dipaksakan untuk dilakukan pembangunan yang dananya bersumber dari pemerintah. Seperti kawasan HPT Air Kuro di Desa Suka Maju," demikian Edi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: