Desa di Kecamatan Ulok Kupai Siapkan Aturan Pernikahan Dini
Ilustrasi pernikahan dini--
ULOK KUPAI RU.ID - Masih ditemukannya kasus pernikahan dibawah umur, membuat 10 desa di Kecamatan ULOK KUPAI, Kabupaten Bengkulu Utara diminta untuk mempersiapkan rancangan aturan tentang pernikahan dibawah umur.
Melalui aturan yang merujuk pada kesepakatan bersama, setiap calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan dibawah umur diharuskan atau diwajibkan melapor ke pemerintah desa setempat dan Puskesmas.
Diungkapkan Kepala Puskesmas Tanjung Harapan, Harmen, S.KM, ketentuan ini sengaja digagas dan diharap bisa ditaati oleh masyarakat, agar dampak negatif yang timbul akibat pernikahan dini bisa diantisipasi lebih maksimal.
"Dengan dilaporkannya setiap calon pengantin yang masih dibawah umur. Kita bisa berikan edukasi kepada calon pengantin yang bersangkutan. Baik itu tentang penundaan kehamilan sampai dengan usianya layak, supaya anak yang dilahirkan nanti dengan berat badan ideal alias tidak terjadi masalah pada perkembangannya, mengurangi resiko kematian pada ibu hamil dan bayi, serta mencegah dampak negatif lainnya," terangnya.
Selama ini diakui Harmen, ketentuan wajib lapor terhadap setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di bawah umur, sudah diterapkan. Hanya saja, baru sebagian kecil desa saja yang melaksanakannya. Pihaknya berharap, dengan lahirnya aturan kesepakatan di tingkat kecamatan, seluruh desa bisa menerapkan ketentuan atau kebijakan yang sama. Sehingga tidak ada lagi perdebatan atau upaya membanding-bandingkan aturan oleh satu desa dengan desa lainnya.
"Melalui aturan dari kesepakatan, nanti kita targetkan 10 desa dalam cakupan Puskesmas Tanjung Harapan bisa menerapkannya. Sehingga apa yang ingin dicapai pemerintah bisa tercapai maksimal," tegasnya.
Lebih jauh, Kepala Puskesmas mengaku telah menyampaikan ke seluruh pemerintah desa di Kecamatan Ulok Kupai untuk segera menyelesaikan proses pembuatan rancangan aturan ini.
"Dalam proses pembuatan rancangan aturan itu tentunya desa akan melibatkan seluruh unsur terkait di desa seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan unsur lainnya. Sehingga ketika aturan dijalankan. Tidak ada lagi pihak-pihak yang keberatan. Kita targetkan rancangan aturan bisa diselesaikan oleh pemerintah desa di pertengahan bulan Oktober 2022. Selanjutnya aturan akan kita sosialisasikan dan evaluasi sebelum benar-benar diterapkan," demikian Harmen. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: