Pajak Dana Desa Tahap 1 dan 2 Harus Diselesaikan
Ilustrasi Pajak--
TAP RU.ID- Meskipun sudah tidak menjabat lagi, para mantan Kepala Desa (Kades) yang belum menyelesaikan tanggung jawab dalam hal pembayaran pajak Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) tidak bisa lepas tangan, pasalnya mereka masih harus menyelesaikan tanggung jawab tersebut hingga tuntas. Jika tidak, siap siap resiko berat bakal mereka hadapi.
Seperti yang dikatakan Camat Tanjung Agung Palik (TAP), Zainal S. IP, saat ini masih ada beberapa desa di wilayahnya yang telah berganti Kadesnya tetapi belum menuntaskan pembayaran pajak. Padahal pencairan tahap I dan II telah selesai dan sudah mereka realisasikan.
"Di TAP seluruh desa sudah merealisasikan tahap I dan II, dengan begitu pajaknya juga harus dibayar jangan coba lari dan melimpahkan ke Kades baru. Karena itu masih tanggung jawab Kades lama," kata Zainal.
Diungkapkannya pula, Jika masih ada tunggakan pajak pada perealisasian DD tahap I dan II dipalstikan jumlahnya tidak sedikit, oleh karena itu menurutnya bakal menjadi beban berat jika Kades baru yang harus membayar.
"Jadi begini kalo Kades lama itu masih sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada perealisasian DD tahap I dan II, pajaknya mereka yang tanggung, sedangkan yang baru baru akan ada tanggung jawab pembayaran pajak pada pencairan DD tahap III nanti," ungkapnya.
Ditegaskan Zainal, jika sampai akhir tahun anggaran nanti eks Kades belum juga menuntaskan pembayaran pajak, bakal ada penagihan dari pihak kabupaten. Dan jika, tidak bisa atapun tindak ingin membayar dipastikan bakal ada pemeriksaan lanjutan.
"Kalo sudah seperti itu, berarti sudah ke Ranah hukum, dan mereka wajib bertanggung jawab, intinya kemana uang pajak itu," tutup Zainal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: