Terungkap, Begini Cara RD Memasak Daging Kucing
Polres Bengkulu Utara telah menetapkan RD sebagai tersangka penganiayaan hewan--
ARGA MAKMUR RU.ID - RD, pemuda Kota Arga Makmur yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan kucing ternyata bermaksud berbagi pengalaman pada pengguna sosial tentang cara mengolah dan mengkonsumsi daging kucing.
Hal ini terungkap dalam kronologi kejadian yang dibeberkan kepolisian dalam pers rilis yang dilaksanakan di Polres Bengkulu Utara.
Awalnya, pada hari Minggu (11/09/2022) sekira pukul 01.00 WIB, saat pelaku berada di kamar mandi, Ia melihat kucingnya yang berwarna putih belang hitam. Kemudian kucing tersebut melompat ke badan pelaku.
Tak lama, pelaku pun menangkap kucing tersebut dan membawanya ke kamar mandi. Dalam kamar mandi, pelaku kemudian menyayat leher kucing menggunakan pisau karter.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Tetapkan Penyembelih Kucing sebagai Tersangka
Pelaku pun menunggu kucing ini hingga benar-benar mati. Setelah itu, RD memotong bagian kepala, kaki depan, kaki belakang dan ekor kucing.
Selanjutnya, pelaku menguliti dan membelah perut kucing tersebut. Setelah mengeluarkan isi perut kucing. Seluruh proses ini difoto dan direkam videonya oleh pelaku dengan handphonenya milik pelaku sendiri.
Selanjutnya, pelaku memotong daging bagian paha kaki depan dan belakang, punggung dan bagian lain yang disebut pelaku memiliki daging yang lebih tebal.
Setelah terkumpul, daging kucing ini oleh pelaku direbus dengan ditambahi bumbu berupa kunyit.
Ketika pelaku merasa daging tersebut telah masak, Ia pun meniriskannya dan menggorengnya hingga kering.
Dalam kronologi yang dibeberkan pihak kepolisian, usai digoreng, daging kucing yang telah kering itu dimasukkan ke dalam wadah berupa piring. Alhasil pelaku pun memakan daging tersebut.
BACA JUGA:Iuran Komite SMAN 7 BU Tak Disepakati dalam Rapat Terbuka
Akibat perbuatannya ini, RD dikenakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM dalam pers rilis juga memberikan imbauan pada masyarakat Bengkulu Utara untuk tidak melakukan penganiayaan pada hewan, lantaran dapat dipidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: