Perubahan APBDes Masih Terkendala Perbup

Perubahan APBDes Masih Terkendala Perbup

Regulasi Verifikasi APBDes--

KETAHUN RU.ID - Proses penyerapan ADD di tahap akhir nantinya akan ada penambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan perangkat desa (Parades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dikatakan Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, penambahan tunjangan yang dimaksud ini tak lain untuk memenuhi pembayaran tunjangan Parades dan anggota BPD yang sebelumnya belum tercover di APBDes murni di awal tahun. 

"Di APBDes murni, lalu. Ada dua bulan tunjangan Parades dan BPD yang belum tercover anggarannya. Nah saat, ini kekurangan tunjangan selama dua bulan, itu sudah bisa terpenuhi," ungkapnya.

Meski demikian, untuk menyerap anggaran tunjangan selama dua bulan ini diperlukan perubahan APBDes oleh masing-masing desa. Dan sayangnya proses perubahan APBDes itu, kata Puji, belum dapat dilaksanakan oleh desa. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang perubahan APBDes belum diterbitkan.

BACA JUGA:Dimaafkan, Pencuri Kotak Amal Teken Materai

"Tahapannya nanti desa harus merubah APBDes. Tapi perubahan APBDes belum bisa dilakukan sekarang. Masih menunggu Perbup. Setelah Perbup tebrit, barulah desa bisa melakukan perubahan APBDes," demikian Puji. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: