Dua Desa Berpeluang Melaksanakan PAW Kades

Dua Desa Berpeluang Melaksanakan PAW Kades

Ilustrasi Kades--

PINANG RAYA RU.ID- Dua desa di wilayah Kecamatan Pinang Raya dan Kecamatan Napal Putih berpeluang melaksanakan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk memilih Kades depinitif baru. Dua desa, itu adalah Desa Tanjung Muara dan Desa Jabi. Kedua desa, tersebut berpeluang untuk melaksanakan PAW Kades. Karena kedua oknum Kades depinitif di dua desa, itu sedang tersandung kasus hukum dan terancam diberhentikan dari masa jabatannya di periode 2022-2028.

"Sementara, ini jabatan Kades depinitif di Tanjung Muara kita usulkan untuk dilanjutkan secara estafet oleh Pj Kades. Dan sesuai regulasi. Selain bertugas untuk menghendel jalannya roda pemerintahan di desa. Pj Kades yang kita tugaskan nantinya juga memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan proses PAW Kades. Tapi pada prinsipnya semua, itu akan kita sesuaikan dengan perkembangan nanti. Kebetulan proses hukum yang sedang dihadapi oleh oknum Kades depinitif sebelumnya juga masih berlangsung," ungkap Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos.

Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, upaya penugasan Pj Kades dari golongan PNS juga sedang diupayakan oleh pihaknya untuk melanjutkan roda pemerintahan di Desa Jabi. Sementara, ini kata Camat, proses pengusulan Pj Kades di Jabi sedang bergulir sesuai tahapan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan.

"Setelah Pj Kades nantinya resmi bertugas. Yang bersangkutan juga akan mempersiapkan PAW Kades," terangnya.

Lebih jauh diungkapkan Camat, proses PAW Kades terpaksa ditempuh. Karena desa yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk melaksanakan Pilkades ulang.

"Tidak ada Pilkades lagi. Yang ada PAW Kades. Dan siapapun nantinya yang terpilih menjadi Kades depinitif dari hasil PAW, itu akan melanjutkan sisa masa jabatan sampai di tahun 2028," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: