Penggunaan Sisa Dana BLT-DD Mengacu ke Skala Prioritas PMK

Penggunaan Sisa Dana BLT-DD Mengacu ke Skala Prioritas PMK

ilustrasi BLT DD--

PUTRI HIJAU RU.ID- Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, membenarkan. Bahwa masing-masing desa yang sempat memiliki sisa dana BLT-DD dari alokasi 40 persen yang sempat tidak terserap maksimal. Memiliki kesempatan untuk menyerap sisa anggaran BLT-DD tersebut.

Hanya saja ditegaskan Posma, dalam penggunaan sisa dana BLT-DD, itu nantinya. Desa tetap diharuskan mengacu kepada program skala prioritas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang tertuang didalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Benar, disa dana BLT-DD dari kebijakan 40 persen di awal APBDes murni dulu yang tidak terserap maksimal akan dikembalikan ke desa. Tapi untuk penggunaan sisa dana BLT-DD, itu desa harus berpedoman kepada skala prioritas yang sudah diatur di dalam PMK," tegasnya.

Sesuai PMK yang sudah ada kata Posma, sisa dana BLT-DD yang diterima oleh desa nantinya masih tetap bisa digunakan untuk program bantuan sosial kepada masyarakat, untuk program ketahanan pangan dan beberapa program lainnya.

"Sekilas kita lihat dari PMK yang ada. Sisa dana BLT-DD, itu bisa digunakan oleh desa untuk menambah penerima BLT-DD atau melaksanakan program ketahanan pangan dan program lainnya. Yang jelas penggunaan sisa anggaran BLT-DD, itu harus sesuai skala prioritas di PMK," ungkapnya.

Sejauh, ini lanjut Posma, dari total sembilan desa di wilayah kerjanya yang berpeluang dapat menyerap sisa anggaran BLT-DD, itu hanya Desa Pasar Sebelat. Karena realisasi BLT-DD di Desa Pasar Sebelat pada pelaksanaan APBDes murni tidak sepenuhnya terserap 40 persen. Sementara untuk delapan desa lainnya dipastikan Posma, berhasil melakukan serapan dana BLT-DD sebesar 40 persen secara maksimal dan tidak ada sisa.

"Aturan penyerapan sisa dana BLT-DD, ini akan di olah desa lewat perubahan APBDes. Sedangkan bagi desa yang tidak memiliki sisa dana BLT-DD juga tetap melakukan perubahan APBDes. Namun perubahan APBDes yang dilakukan hanya fokus kepada kekurangan Siltap dan Tunjangan Parades dan BPD," tandas Posma.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: