Buat Pernyataan Ini, Pemilik Dump Truk Bisa Isi Solar Subsidi

Buat Pernyataan Ini, Pemilik Dump Truk Bisa Isi Solar Subsidi

Antrean mobil di SPBU Putri Hijau--

PUTRI HIJAU RU.ID - Buntut aksi dialogis sopir truk atau dump truk, angkutan material non mineral dan batu bara (BB) serta CPO pada Selasa (6/9), kemarin, menghasilkan beberapa kebijakan bagi para sopir atau pemilik angkutan jenis truk dan dump truk untuk membeli Bio Solar subsidi di SPBU. Hanya saja, sebelum membeli Solar subsidi di SPBU, para sopir atau pemilik angkutan perorangan non partai harus bersedia dan melengkapi sejumlah syarat dan ketentuan dengan membuat surat pernyataan yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Bengkulu Utara.

Adapun isi surat pernyataan yang harus dipenuhi oleh setiap sopir diantaranya, kendaraan yang bersangkutan tidak akan mengangkut barang berupa batu bara dan CPO.

Kemudian, selama dua bulan setelah diterbitkan surat keterangan, harus bersedia mengurus atau melengkapi administrasi kendaraan bermotor berupa KIR dan STNK. Jika kemudian hari kendaraan yang bersangkutan terbukti mengangkut barang tambang berupa babtu bara dan CPO serta tidak melengkapi administrasi kendaraan. Maka, surat keterangan yang diberikan oleh Dishub BU akan dicabut dan tidak berlaku lagi.

"Untuk mobil dump truk/truk bisa mengisi solar subsidi jika sudah punya surat pernyataan dari Dinas Perhubungan," ungkap manajer SPBU Putri Hijau, Rahmat.

BACA JUGA:Berkedok Voucher Hadiah, Toko Elektronik Ini Tipu Konsumen Hingga Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:Tuntutan Belum Terpenuhi, Sopir Angkutan BB Sepakat Hentikan Kegiatan Houling

Ditegaskan Rahmat, surat pernyataan atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dishub BU sebagai syarat pembelian solar subsidi, ini hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mengangkut hasil tambang BB dan CPO. 

"Tidak untuk angkutan BB dan CPO," tegasnya.

Di sisi lain, Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, meminta seluruh pemilik kendaraan non pengangkut barang hasil tambang BB dan CPO agar dapat melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Dishub BU dan SPBU ini.

Dipastikan Kapolsek, pihaknya akan berusaha melakukan pengawasan secara detail terhadap penggunaan BBM solar subsidi ini.

"Angkutan BB dan CPO tidak diperbolehkan membeli solar subsidi. Jika di kemudian hari nanti kita temukan adanya pelanggaran yang mengarah terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Maka kami tidak akan segan menindaktegas oknum yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Silakan ikuti aturan dan kebijakan yang sudah diberlakukan oleh dinas terkait," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: