Camat Terima SK Pemberhentian Kades Tanjung Muara
--
PINANG RAYA RU.ID- Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, mengakui. Bahwa pihaknya telah menerima fisik surat keputusan (SK) Bupati BU tentang pemberhentian sementara terhadap oknum Kades Tanjung Muara berinisial Pi, pada hari Senin (15/8), lalu. Dengan demikian Camat memastikan, oknum Kades definitif di Desa Tanjung Muara periode 2022-2028 telah diberhentikan sementara waktu dari jabatannya.
"SK pemberhentian sementara oknum Kades yang bersangkutan dari Bupati BU sudah kita terima," ungkap Camat.
Setelah dilakukannya pemberhentian sementara, itu maka menurut Camat, jabatan Kades depinitif di Desa Tanjung Muara akan digantikan atau diteruskan oleh Plh Kades.
"Tahap awal kita tugaskan Plh Kades untuk menghendel tugas Kades depinitif di desa," terangnya.
Setelah penugasan terhadap Plh Kades berjalan, maka lanjut Camat, pemerintah kecamatan akan kembali mendorong desa untuk mengusulkan penunjukan Plt Kades.
"Dari Plh akan kita tugaskan seorang Plt Kades. Mengingat seorang Plt Kades memiliki masa jabatan selama tiga bulan yang kita anggap cukup untuk menunggu proses hukum yang sedang dijalani oleh oknum Kades depinitif berakhir di putusan hukum," tandas Camat.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: