Kuras Isi ATM Teman, Perempuan Ini Diringkus Polisi

Kuras Isi ATM Teman, Perempuan Ini Diringkus Polisi

--

KETAHUN RU.ID- Seorang perempuan berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) berinisial MI, 27 tahun asal Desa Rena Kandis, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah terpaksa diringkus oleh jajaran Polsek Ketahun. IRT yang sehari-hari bekerja di cafe, ini terpaksa diringkus karena terbukti menguras atau mencuri uang di dalam ATM milik rekan kerjanya yakni YA, 29 tahun asal Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.

"Pelaku dan barang bukti telah di amankan," ujar Kapolsek Ketahun, Iptu Dillia Pria Firmawan, S.TK.

Kapolsek menjelaskan, pelaku selama, ini merupakan sesama rekan kerja di cafe bersama korban. Kronologis aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, ini bermula pada hari Selasa (9/8) sekira pukul 16.30 di Desa Giri Kencana. Dimana kala, itu kata Kapolsek, korban sempat meninggalkan kamarnya untuk mandi. Kemudian pelaku yang tinggal di sebelah kamar korban masuk ke kamar korban dan mengambil ATM milik korban yang letaknya terselip di dinding kamar.

"Kemudian pelaku membawa ATM korban ke bri link yang ada di Desa Giri Kencana dan melakukan penarikan uang tunai dari isi ATM korban sebesar Rp 10.000.000," ungkap Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku bisa leluasa menguras atau mengambil uang di dalam ATM milik korban. Karena pelaku dan korban, ini memiliki keterikatan. Sehingga pelaku sempat mengetahui PIN ATM milik korban.

"Pelaku, ini selalu diajak korban ngambil uang di ATM lewat bri link. Dari situ lah pelaku mengetahui PIN ATM korban," terangnya.

Lebih jauh Kapolsek memastikan, saat, ini pelaku telah berhasil di amankan dan mengikuti proses hukum atas perbuatan yang dilakukan.

"Untuk tersangka (Tsk) kita titipkan ke Polres BU. Karena di Polsek kita tidak ada tahanan khusus perempuan. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ini Tsk akan kita jerat dengan pasal pencurian 362 KUHP," demikian Kapolsek. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: