Rawan Digelapkan, Penggunaan PADes Harus Didasari Perdes

Rawan Digelapkan, Penggunaan PADes Harus Didasari Perdes

AKP Erwin Setiawan--

PUTRI HIJAU RU.ID - Menghindari penggunaan pendapatan desa secara tidak bertanggungjawab dan meminimalisir penyelewengan, Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, S.IK, MH, mengimbau seluruh desa di wilayah kerjanya agar tak menganggap sepele penggunaan anggaran desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PADes). Baik itu PADes yang bersumber dari kebun kas, CSR dan sumber anggaran dari pihak ketiga lainnya yang masuk ke desa. 

Diungkapkan Kapolsek, dalam teknis penggunaan PADes, desa harus memiliki dasar hukum yang jelas atau aturan yang bisa menentukan porsi atau nominal penggunaan PADes. Payung hukum yang dimaksud oleh Kapolsek, minimal desa harus membuat Peraturan Desa (Perdes). 

Melalui Perdes, desa bisa mengklasifikasikan penggunaan PADes sesuai kebutuhan desa. 

"Sumbernya memang PADes. Tapi penggunaannya misal sekian persen untuk kebutuhan ini dan lain sebagainya. Semua harus didasari oleh payung hukum. Minimal ada Perdes yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur alur penggunaan PADes itu," tegasnya.

Diakui Kapolsek, pihaknya masih menemukan penggunaan PADes hanya menggunakan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes). Belum berpedoman kepada Perdes yang telah melalui pengesahan. 

Idealnya kata Kapolsek, sebelum PADes digunakan oleh desa. Raperdes yang sudah disusun oleh desa melalui peran BPD, itu harus disahkan terlebih dahulu, dan mendapat persetujuan pemerintah kabupaten. 

"Selama ini aturan yang digunakan oleh desa masih berupa rancangan. Itu masih sangat lemah untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum dan masih bisa memberi celah kepada oknum tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya. Harapan kami rancangan yang sudah dibuat oleh desa, bisa disahkan menjadi Perdes. Selanjutnya desa bisa leluasa menggunakan PADes-nya," imbau Kapolsek.

Lebih jauh Kapolsek menerangkan, penggunaan PADes ini penting diatur dalam Perdes, agar penggunaan PADes dapat terpantau jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. 

"Kalau tidak ada payung hukumnya, penggunaan PADes ini rawan digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai itu terjadi. Sehingga hari ini desa harus bisa berbenah untuk mengantisipasinya," demikian Kapolsek. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: