DD Tak Boleh Dialokasikan di Kawasan HPT
--
MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST, menegaskan, setiap dana desa (DD) yang masuk dan diterima oleh desa, tidak diperbolehkan untuk dialokasikan terhadap kegiatan pembangunan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dikatakan Joni, DD hanya diperbolehkan untuk mengisi pembangunan desa di atas wilayah yang legal. Sehingga Joni berharap, seluruh desa di wilayah kerjanya agar jeli dalam setiap menentukan rencana pembangunan yang akan direalisasikan melalui DD.
"DD tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan pembangunan yang ada di kawasan berstatus HPT. DD hanya bisa dipergunakan untuk mengisi pembangunan di atas wilayah yang statusnya diakui secara resmi oleh pemerintahan. Khusus kawasan HPT yang ada di wilayah kita saat, ini ada di Air Kuro, Desa Suka Maju," tegas Joni.
Dikatakan Joni, jika desa tetap ingin melaksanakan pembangunan di atas kawasan HPT. Hanya sumber pendapatan asli desa (PADes) menurut Joni, yang bisa dipergunakan. Namun, dalam konteks penggunaan PADes pun, kata Joni, harus lebih awal masuk di dalam APBDes.
"Bisa gunakan PADes. Tapi alur penggunaan PADes harus masuk ke dalam APBDes. Setelah masuk di dalam APBDes, teknis penggunaan PADes juga harus menggunakan azas musyawarah. Berapa persen PADes yang akan digunakan untuk pembangunan harus didasari oleh hasil musyawarah desa," tandasnya.
Sementara, untuk sumber anggaran yang bersumber dari ADD, ditegaskan Joni, hanya diperuntukan desa untuk kepentingan Siltap atau honor dan operasional desa.
"Sedangkan ADD kegunaannya untuk memenuhi kebutuhan Siltap perangkat, honor dan operasional desa. Tidak lebih dari itu," demikian Joni. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: