Panitia dan Kades Terpilih Kota Bani Siap Hadapi Sidang Gugatan
--
PUTRI HIJAU RU.ID - Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, memastikan tahapan atau rentetan proses gugatan yang bergulir atas hasil Pilkades serentak di Desa Kota Bani sedang bersiap memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Rencananya kata Camat, sidang gugatan terhadap hasil Pilkades Kota Bani di Pengadilan Negeri Arga Makmur itu akan berlangsung pada Kamis (11/8/2022) mendatang.
"Pihak yang diminta hadir dalam agenda persidangan itu diantaranya PPKD, BPD dan Kades terpilih periode 2022-2028 Desa Kota Bani," ungkapnya.
Camat memastikan, ketiga unsur di tingkat desa yang diminta hadir dalam agenda sidang gugatan perdana tersebut telah menyatakan kesiapannya untuk hadir di dalam proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
"Jika tidak ada halangan yang berarti. Seluruh unsur terkait di desa yang diminta hadir di dalam proses persidangan ini telah siap dan Insya Allah akan hadir untuk mengikuti proses persidangan yang akan berlangsung," imbuhnya.
Lanjutnya, dalam proses persidangan terhadap sengketa hasil Pilkades di Desa Kota Bani itu nantinya. Seluruh pihak tergugat yang ada di jajaran panitia atau desa akan didampingi oleh kuasa hukum dari Pemkab BU.
"Tidak sendirian. Seluruh unsur tergugat di tingkat desa, ini akan menghadapi proses persidangan dengan didampingi langsung oleh kuasa hukum dari Pemkab Bengkulu Utara," demikian Camat. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: