RPJMDes Harus Sejalan dengan Program Daerah
--
PINANG RAYA RU.ID - Camat Pinang Raya, M irfan, S.Sos, menegaskan, seluruh kepala desa periode 2022-2028 wajib mempersiapkan rancangan kerjanya selama enam tahun kedepan melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Namun perlu ditegaskan oleh Camat, dalam perumusan dokumen RPJMDes, itu desa harus tetap mengacu kepada program kerja yang dianut dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Tidak boleh keluar dari tatanan RPJM yang telah dibuat oleh Bupati, atau seenaknya.
"Kades baru harus membuat dan memiliki RPJMDes. Dan RPJMDes yang dibuat Kades harus sejalan dengan RPJM Daerah yang dimiliki Bupati. Tidak boleh melenceng atau keluar dari rencana kerja yang dimiliki daerah," tegasnya.
Sementara untuk menjamin penyusunan dokumen RPJMDes, itu agar bisa mengakomodir keterwakilan masyarakat dan seiring dengan rencana kerja daerah. Maka di dalam penyusunan RPJMDes harus melibatkan tim 11. Dimana tim 11, ini nantinya akan memetakan program pembangunan yang bisa dijangkau oleh desa selama enam tahun kedepan.
"Di tim 11 ada BPD, perwakilan masyarakat dan unsur lainnya. Tim, itu lah yang nantinya membantu Kades untuk merumuskan program kerjanya. Karena apapun rencana program pembangunan yang akan diusulkan oleh masyarakat apa bila tidak sejalan dengan dokumen RPJMDes. Tidak bakal bisa direalisasikan. Sehingga perwakilan masyarakat juga harus pro aktif di dalam penyusunan RPJMDes, ini," demikian Camat. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: