Kades Terpilih jadi Tersangka, Camat Usulkan Plt
--
PINANG RAYA RU.ID - 10 kepala desa terpilih periode 2022-2028 di wilayah Kecamatan Pinang Raya dipastikan dilantik seluruhnya. Termasuk Kepala Desa Desa Tanjung Muara yang sempat mengikuti proses pelantikan secara zoom dari Kejati Bengkulu.
Kepastian ini disampaikan Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos. Menurutnya, setelah pelantikan kepala desa dapat langsung bekerja.
Khusus Desa Tanjung Muara, terpaksa dilimpahkan kepada Plt Kades yang tak lain adalah Sekdes.
Pelimpahan tugas sementara ini terpaksa ditempuh lantaran kades terpilih menjadi tersangka dugaan korupsi program Replanting tahun 2019-2020.
"Sementara ini tugas yang bersangkutan dialihkan ke Plt Kades. Sampai proses hukum yang sedang dihadapi oleh pihak yang bersangkutan mendapat keputusan hukum tetap," tegas Camat.
Dikatakannya, seluruh berkas persyaratan untuk pengajuan Plt Kades sudah disampaikan ke kabupaten.
"Masih menunggu respon kabupaten. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini usulan Plt Kades segera ditetapkan. Sehingga roda pemerintahan desa tidak ada kendala," harap Camat. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: