3 Hari Pascadilantik, Kades Harus Sertijab, Dokumen Ini Harus Diserahkan
Sekcam Putri Hijau saat menggelar rakor bersama kades terpilih dalam rangka persiapan pelantikan--
PUTRI HIJAU RU.ID - Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.AP menegaskan, maksimal tiga hari setelah pelantikan kepala desa terpilih periode 2022-2028. Masing-masing desa harus segera memfasilitasi dan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) antara Kades baru dengan kades lama. "Hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), tiga hari setelah dilantik harus sudah sertijab. Kecuali incumbent yang terpilih lagi, tidak perlu sertijab," tegas Camat.
Dalam proses Sertijab, ini pula kata Camat, ada hal-hal prinsip yang harus diperhatikan oleh desa. Terutama terkait dokumen desa yang wajib diserahkan oleh kades lama kepada kades baru.
Disinggung soal dokumen apa saja yang harus diserahkan? Kata camat, dokumen-dokumen terkait aset desa hingga laporan keuangan desa.
"Dalam Sertijab juga harus dilakukan penyerahan dokumen desa seperti keberadaan aset desa hingga laporan akhir keuangan desa," ungkapnya.
Lebih jauh, Camat telah berkoordinasi kepada masing-masing desa terutama jajaran perangkat desa untuk mempersiapkan proses sertijab.
"Kita juga sudah sampaikan pada seluruh perangkat desa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung. Intinya setelah dilantik harus langsung kerja," demikian Camat. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: