Cabut Laporan, Pamor Ganda Sepakati Lima Poin Hasil Mediasi
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memimpin mediasi antara PT Pamor Ganda dan warga, beberapa waktu lalu.--
KETAHUN RU.ID - Langkah mediasi yang diinisiasi oleh Gubernur Bengkulu, Dr drh H Rohidin Mersyah, M.M.A, berhasil meredam konflik yang terjadi di lingkungan PT Pamor Ganda, Kecamatan Ketahun.
Dalam mediasi yang turut dihadiri langsung oleh Owner PT Pamor Ganda, Sabar Ganda Sitorus beserta jajaran direksinya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, BPN Kanwil Provinsi, BPN BU, Kapolres BU, Asisten Sedkab BU, Ketua IKMP BU, Gubernur Lira, Kades Lubuk Mindai, Kades Talang Baru, Kades Pasar Ketahun beserta beberapa perwakilan masyarakat desa penyangga di wilayah perusahaan PT Pamor Ganda pada hari Selasa (26/7), tadi, telah disepakati, manajemen PT Pamor Ganda sepakat untuk mencabut laporan polisi atas insiden kerusakan yang sempat terjadi.
Suasana mediasi yang dipimpin Gubernur Bengkulu--
Selanjutnya pencabutan laporan polisi yang sempat membuat lima warga dari Desa Talang Baru dan Desa Pasar Ketahun, itu harus berurusan dengan Polres BU dan Polda BU akan diselesaikan menggunakan mekanisme Justice Collaboration dengan tempo paling lambat selama dua hari.
Selain itu, ada lima poin kesepakatan lain yang berhasil dicapai dalam mediasi ini.
Pertama, proses perpanjangan izin HGU PT Pamor Ganda telah sesuai aturan dan terhadap kewajiban plasma, akan ditelusuri secara bersama oleh tim teknis terdiri dari PT Pamor Ganda, Lira, BPN, Pemkab BU dan pihak kepolisian.
Kedua, usulan warga terhadap lahan permukiman, pemakaman dan tanah kas desa agar diusulkan secara tertulis oleh kepala desa beserta perangkat melalui musyawarah mufakat masing-masing desa dan ditujukan kepada perusahaan ditembuskan kepada Bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu. Selain, itu pihak perusahaan juga akan mematuhi ketentuan sepadan jalan, sepadan sungai dan sepadan pantai.
Tampak warga menunggu hasil mediasi--
Pihak perusahaan juga akan membuka akses jalan untuk masyarakat dengan syarat masyarakat tidak menganggu aktivitas usaha perusahaan. Dan terakhir, perusahaan berkewajiban memenuhi permohonan di atas dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan.
"Proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan kepolisian baik oleh Polres BU maupun Polda Bengkulu, akan diselesaikan dengan mekanisme justice collaboration. Dalam konteks, ini pihak PT Pamor Ganda juga sudah mencabut laporan baik yang di Polres BU maupun Polda BU. Dan pihak kepolisian sudah menyambut baik. Tinggal kita tunggu prosesnya. Saya pun, nanti akan menghubungi bapak Kapolda dan saya akan sampaikan hasil mediasi hari, ini," tegas Gubernur.
Perusahaan dan warga teken kesepakatan bersama.--
Di sisi lain, Gubernur, menerangkan, konflik yang terjadi selama, ini antara PT Pamor Ganda dengan masyarakat akhirnya dapat diselesaikan. Gubernur pun, mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan PT Pamor Ganda dan masyarakat.
Lanjut Gubernur, kesepakatan yang telah dibuat dari hasil mediasi ini akan dikawal secara bersama-sama.
"Saya kira yang paling penting dalam sebuah keputusan adalah komitmen kita. Bahwa keputusan itu adalah keputusan bersama yang harus kita wujudkan dan patuhi bersama-sama," demikian Gubernur. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: