Jabatan Kades Tanjung Muara Dialihkan ke Plt

Jabatan Kades Tanjung Muara Dialihkan ke Plt

Kejati Bengkulu mengungkap penyelewengan dana replanting sawit--

PINANG RAYA RU.ID - Kendati belum mendapatkan keputusan tetap atau rilis resmi Kejati Bengkulu. Namun kebijakan untuk memastikan jalannya roda pemerintahan di Desa Tanjung Muara agar tetap berjalan normal telah ditempuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara. Ini menyusul ditetapkannya Kepala Desa Tanjung Muara sebagai salah satu tersangka penyelewengan dana replanting sawit.

Informasi yang dihimpun oleh RU, Kamis (21/7) kemarin. Pemerintah Kecamatan Pinang Raya telah menerima petunjuk DPMD BU untuk mengupayakan pengalihan jabatan Kades definitif di Desa Tanjung Muara kepada seorang Plt Kades. Kebijakan ini terpaksa ditempuh agar proses hukum terkait program Replanting yang dijalani oleh oknum Kades depinitif di Kejati Bengkulu, tidak menganggu pemerintahan di desa. 

"Sementara waktu, Kades definitif kita alihkan ke Plt. Untuk proses pengangkatan Plt sedang bergulir dari tingkat desa ke kecamatan," ungkap Camat.

Tentu diakui Camat, proses pengalihan ke Plt Kades, berlaku hingga status yang disandang oleh oknum Kades depinitif mendapatkan ketetapan hukum yang kuat.

"Jika proses hukum sudah jelas dan dibarengi keputusan hukum tetap. Kita akan alihkan kembali jabatan Kades ke seorang Pj Kades. Yang penting, roda pemerintahan di desa tidak terhambat akibat permasalahan yang menimpa Kades depinitif. Tentu doa terbaik kita sampaikan untuk yang bersangkutan," tandasnya.

Lebih jauh disinggung nasib tahapan pelantikan oknum Kades yang terpilih pada periode jabatan 2022-2028 dan menunggu jadwal pelantikan.

"Sampai hari ini, kita mengupayakan tetap mengikuti proses pelantikan. Tapi kita ikuti perkembangan selanjutnya," demikian Camat. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: