Jaksa Minta Sidang Korupsi APBDes Ditunda

Jaksa Minta Sidang Korupsi APBDes Ditunda

Korupsi--

MUKOMUKO RU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejeri) Mukomuko meminta sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2021, di tunda minggu depan. 

Sebelumnya, persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu itu, telah diagendakan Kamis, 21 Juli 2022. Adanya permintaan penundaan persidangan pertama itu, dikemuka Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH dan Kasi Intelijen, Radiman, SH. Penundaan ini lantaran jadwalnya bertepatan dengan momen Hari Bhakti Adhyaksa (HBA). 

“Sudah kita minta untuk ditunda. Karena bertepatan sekali dengan kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa yang sedang kita laksanakan,” kata Kajari.

Sedangkan untuk kedua terdakwa, mantan Kepala Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh, Mukomuko, Edi Harianto dan Bendahara Non Aktif Desa Pasar Ipuh, Yulpiati. Keduanya masih dalam penahanan Kejari Mukomuko. Dan ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Mukomuko. 

“Keduanya baru akan dilimpahkan penahanannya ke PN Tipikor Bengkulu, pada saat sidang perdana digelar,” ucapnya. 

Sebelumnya, telah diagendakan PN Tipikor Bengkulu, bahwa sidang perdana akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Di ruang persidangan, Oemar Seno Adji. 

“Usulan kita, hari dan waktu sidang perdananya dipindah minggu depannya lagi. Kewenangan Majelis Hakim nanti, apakah di Kamis Depannya atau di Senin atau hari lainnya di minggu depan,” terangnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: