Bela Teman dengan Sajam, Terancam 3 Tahun Penjara
DOK/RU - Tsk kekerasan menggunakan Sajam tertunduk lesu setelah diamankan polisi. --
ARGA MAKMUR RU.ID - Adu mulut yang berujung dengan kekerasan menggunakan Senjata Tajam (Sajam), RP (24 tahun) warga Desa Turan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, terpaksa berurusan dengan kepolisian. RP terancam dihukum penjara dengan masa kurungan 2,8 tahun atas perkara tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tersangka diamankan polisi, setelah melakukan penusukan terhadap korban RD (18 tahun) warga Desa Sawang Lebar Kecamatan TAP Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, MM melalui Pjs KBO Reskrim Ipda Edy Pramana menyampaikan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu (9/7) lalu. Awalnya, tersangka menerima telepon dari rekannya yang tengah berkelahi di wilayah Desa Sawang Lebar.
Saat berada di lokasi kejadian dan bermaksud untuk melerai pekelahian antara temannya dan korban, Ia malah terlibat dalam perkelahian tersebut. Bahkan tersangka yang tidak terima kepalanya dipukul oleh korban, lantas mengeluarkan sebilah pisau yang sudah disiapkan dan lansung menyerang korban.
"Tersangka sudah menyiapkan pisau dari rumah dan pada saat kejadian, langsung mengayunkan pisau dan menusuk korban di bagian punggung sebelah kanan," jelas Ipda Edy Pramana.
Selanjutnya, usai menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban yang terluka langsung dibawah ke rumah sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk mendapatkan penanganan medis.
"Tersangka berhasil kami tangkap karena laporan dari keluarga," pungkasnya. (mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: