Pecat & Ganti Parades, Kades Bisa Dituntut
Suasana pemungutan suara di salah satu TPS saat Pilkades serentak Bengkulu Utara tahun 2022 lalu.--
Jika Tak Sesuai Prosedur
MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP menegaskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) terpilih agar tidak sembarangan melakukan pemecatan atau mengganti jajaran perangkat desa (Parades).
Diakui Sutikno, setiap Kades memiliki hak prerogratif untuk menentukan kabinet kerjanya yakni Parades. Hanya saja, hak prerogratif Kades harus dilandasi prosedur dan aturan yang ada.
"Ada mekanisme yang harus dipenuhi. Artinya, Kades tidak boleh semena-mena mengganti atau memecat seorang Parades," tegas Sutikno.
Kalaupun, lanjut Sutikno, seorang Kades ingin mengganti atau memecat seorang Parades, beberapa kriteria atau tahapan yang harus dipenuhi diantaranya, diawali dari Surat Peringatan (SP). Itupun, lanjut Sutikno, SP yang dikeluarkan oleh Kades harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh oknum Parades, tidak bisa mengada-ada.
"Sudah diatur dan sangat jelas dalam Perda nomor 13 tahun 2016. Semua mekanisme pemberhentian sampai pengangkatan Parades, sudah diatur," imbuhnya.
Lebih jauh Sutikno berharap, momen transisi Kades pada periode 2022-2028 ini tidak menjadi ajang pergantian Parades. Sutikno menginginkan, seluruh Kades terpilih, bisa menjalin komunikasi apik dengan seluruh elemen masyarakat dan meninggalkan seluruh perbedaan yang sempat terkotak selama Pilkades.
"Kades baru harus bisa merangkul seluruh elemen masyarakat, tidak ada lagi perbedaan, perpecahan dan persaingan antara kelompok manapun. Semua harus bertekad satu kesatuan untuk membangun desa, " demikian Sutikno.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: