Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

ilustrasi vaksin--

ULOK KUPAI RU.ID - Kepala Puskesmas Tanjung Harapan Kecamatan Ulok Kupai, Harmen, S.KM mengakui, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang syarat perjalanan yang harus dilengkapi dengan vaksin booster. Dengan demikian, kata Harmen, seluruh masyarakat yang akan berpergian ke luar daerah, harus sudah menerima vaksin booster. 

"Vaksin booster jadi syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin berpergian," ungkap Harmen.

Diakui Harmen, capaian vaksin booster diangka 10 persen. Kendati demikian, Harmen memastikan, pihaknya masih tetap membuka layanan vaksinasi untuk masyarakat. Baik untuk keperluan vaksin dosis I, II dan booster. 

"Selama stock vaksin kita masih tersedia, masyarakat yang ingin vaksin dosis I, II hingga Booster, masih kita layani," tandasnya.

Lebih jauh diungkapkan Harmen, masih rendahnya capaian vaksin booster tidak terlepas akibat minat masyarakat yang berkurang. Namun Harmen berharap, mudah-mudahan setelah timbulnya kebijakan tentang pemberlakuan syarat vaksin booster bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ini. Minat masyarakat untuk vaksin booster bisa meningkat kembali. 

"Sehingga capaian booster masih rendah. Mudah-mudahan dengan adanya aturan, ini minat masyarakat bisa meningkat lagi," pinta Harmen.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: