Jika Bergejala PMK, Rebus Daging Kurban 30 Menit

Jika Bergejala PMK, Rebus Daging Kurban 30 Menit

PUTRI HIJAU RU.ID - Kepala Puskeswan Putri Hijau, Eri Zull, S.Pt, mengimbau masyarakat agar dapat berhati-hati dalam mengolah daging kurban. Ditegaskan Eri, sebelum dikonsumsi, baiknya daging kurban diolah secara higienis, tindakan yang dapat dilakukan untuk menjamin daging kurban agar tetap aman dikonsumsi. Lanjut dia, harus dilakukan proses perebusan daging selama minimal 30 menit.

"Daging kurban dari hewan yang bergejala PMK harus direbus selama 30 menit. Baru aman dikonsumsi," ujar Eri.

Diakui Eri, dipastikan seluruh hewan kurban yang terpantau oleh Puskeswan Putri Hijau tidak menunjukan gejala PMK. Ada pun beberapa ekor hewan ternak seperti di Desa Air Muring yang sebelumnya sempat bergejala PMK. Terpaksa dibatalkan oleh pemiliknya dan tidak jadi digunakan untuk berkurban.

"Ada yang sempat bergejala. Akhirnya dibatalkan oleh pemiliknya," terangnya.

Sementara lanjut Eri, bagi hewan kurban yang dinyatakan aman dari gejala PMK. Dalam proses pengolahannya tidak perlu diperlakukan secara khusus. Untuk menjamin kesehatan seluruh daging kurban yang ada di Kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Eri menugaskan seluruh anggotanya untuk memantau langsung proses penyembelihan hewan kurban di setiap desa. 

"Seluruh petugas dengan pakaian APD lengkap kita kerahkan ke lapangan untuk memantau langsung proses penyembelihan dan pembagian hewan kurban. Insya Allah hewan kurban yang disembelih hari, ini (kemarin, Red) dalam kondisi terpantau dan aman dari gejala PMK," demikian Eri.(sig)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: