KIA Bukan Syarat Wajib Sekolah
KIA--
MUKOMUKO RU.ID - Ini informasi penting bagi seluruh masyarakat yang akan mendaftarkan anak – anak mereka ke sekolah negeri yang ada di daerah ini. Pasalknya, kartu identitas anak (KIA) bukan menjadi syarat wajib untuk mendaftarkan anak – anak ke sekolah.
Jika KIA menjadi syarat wajib pendaftaran, dikhawatirkan bakal banyak anak-anak tidak bisa bersekolah. Sebab tidak semua anak di Kabupaten Mukomuko sudah memiliki KIA. Karena untuk mendapatkan KIA, banyak persyaratan yang harus dilengkapi.
“Bagaimana kalau orang tua anak tidak bisa melangkapi syarat, tentu KIA untuk anak mereka tidak bisa dibuat. Makanya untuk pendaftaran sekolah, tidak ada syarat wajib KIA,” tegas Kabid Pendidikan dasar (Dikdas) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd.
Ia mengharapkan, seluruh sekolah tidak memberatkan persyaratan terhadap masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah. Kebijakan yang dirasa memberatkan masyarakat, sebaiknya ditiadakan. Arni menginginkan, seluruh anak di daerah ini bisa daftar sekolah negeri.
“Jangan sampai ada anak – anak tidak bisa daftar sekolah hanya karena KIA. Kita permudah persyaratan agar anak – anak bisa sekolah. Mudah – mudahan soal pendaftaran sekolah di tahun ajaran baru 2022/2023 tidak berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru,” harap Arni. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: