Edar Sabu, Petani dan Guru Honorer Ditangkap

Edar Sabu, Petani dan Guru Honorer Ditangkap

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH --

BENGKULU RU.ID - Warga asal Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) masing-masing berinisial JK, 37 tahun yang berprofesi sebagai petani dan MS, 33 tahun berprofesi sebagai guru honorer ditangkap aparat kepolisian. Ini setelah keduanya tertangkap tangan membawa, memiliki dan menyimpan narkotika ketegori I jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, kedua tersangka (JK dan MS, red) berhasil ditangkap Subdit I Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

"Penangkapan berawal dari Operasi Antik Nala 2022 yang berlangsung selama 15 hari yang dimulai kemarin (Selasa, red) hingga Selasa (12/7)," ungkap Sudarno, Rabu (29/6).

Menurutnya, penangkapan terjadi saat kedua tsk melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, tepatnya di Simpang Empat Sekolah Polisi Negara (SPN) Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong. Setelah diperiksa, dari tangan kedua tsk diperoleh Barang Bukti (BB) berupa satu paket besar sabu dengan berat 100 Gram.

"Kemudian satu unit ponsel android, dan satu unit mobil Pickup. Setelah ditelusuri, kedua tsk mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. Rencananya barang haram tersebut bakal diperjualbelikan lagi oleh kedua tsk," kata Sudarno.

Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini serangkaian pemeriksaan teradap kedua tsk dan juga pengembangan masih terus dilakukan tim penyidik.

"Kedua tsk sendiri bersama BB telah kita amankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Dari pemeriksaan sementara, keduanya diduga sebagai pengedar sabu," demikian Sudarno. (tux)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: