NIK Bisa Jadi Identitas JKN

NIK Bisa Jadi Identitas JKN

YUDI/RU- Kepala BPJS Mukomuko, Elva Elinda.--

MUKOMUKO RU.ID - Mulai saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai identitas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS). Diharapkan, terobosan baru tersebut dapat mempermudah peserta program JKN untuk mengakses layanan kesehatan. Jika kartu JKN KIS hilang ataupun rusak, masyarakat tidak perlu khawatir kalau tidak bisa berobat ke Puskesams atau ke RSUD. 

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Eva Elinda, ketika dikonfirmasi kemarin. Dijelaskanya, NIK berfungsi untuk menentukan validitas peserta yang mengakses layanan JKN KIS. 

“Benar, NIK bisa dipakai untuk pengganti kartu JKN melalui akses aplikasi. Dan ini sudah dilouncingkan. Jadi ketika ada warga yang lupa membawa kartu JKN, bisa tunjukkan handphon yang sudah mengakses aplikasi Mobile JKN,” terang Linda. 

Selama ini, sambung Linda, BPJS kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai kata kunci data kepersetaan tunggal. Tujuannya, untuk mencegah duplikat data dalam proses pendaftaran JKN KIS. Selain itu, ia juga mengatakan, dengan penggunaan NIK sebagai idenitas JKN, dinilai dapat mengoptimalkan pelayanan administrasi. Sehingga peserta JKN KIS yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan, tunggal menyebutkan NIK dan menunjukkan KTP asli mereka.

“Ini salah satu cara meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dan ini juga menjadi harapan kami di BPJS Kesehatan. Target kami bukan hanya soal banyaknya peserta JKN KIS, tetapi bagaimana cara memudahkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Dan itu sangat penting sekali,” ujarnya.

Saat disinggung soal anak-anak yang terdaftar sebagai peserta JKN KIS, namun kartu JKN KIS mereka hilang atau rusak. Linda kembali menjelaskan, layanan ini bukan hanya untuk orangtua, namun juga anak-anak. Dengan catatan, anak tersebut sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab di KIA tersebut ada NIK. 

“Di kartu identitas anak ada NIK. Dan NIK itulah yang dimasukkan dalam akses layanan Mobile JKN. Mudah – mudahan saja, dengan mudahnya pelayanan ini menumbuhkembangkan minat masyarakat masuk dan menjadi peserta JKN KIS. Sebab saat ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko yang menjadi peserta JKN KIS baru sekitar 87,4 persen per 1 Juni 2022,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: