Tanah Diklaim Warga, RSUD Upayakan Penyelesaian

Tanah Diklaim Warga, RSUD Upayakan Penyelesaian

SENGKETA LAHAN--

MUKOMUKO RU.ID - Lahan seluas lebih kurang 2 hektar milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, diklaim salah seorang warga  menjadi miliknya. Pengklaiman lahan tersebut terjadi sudah cukup lama. Untuk menyelesaikan permasalahan, pihak RSUD Mukomuko menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda Mukomuko terkait penyelesaian. 

Dirut RSUD Mukomuko, dr.Syafriadi, Sp.PD mengatakan, kurang lebih ada 2 hektar lahan milik RSUD Mukomuko yang telah diklaim oleh salah satu warga. Dengan adanya Rakor terkait penyelesaian masalah tanah,  pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko melalui Bidang Aset yang akan menyelesaikan sesuai bidangnya, karena ini merupakan aset milik Pemkab Mukomuko yang diperuntukan untuk pembangunan RSUD Mukomuko. 

"Lahan RSUD Mukomuko ini kurang lebih seluas 15 hektar dan yang diklaim warga ini dibelakang gedung workshop sampai di depan rumah dinas dokter kurang lebih 2-3 hektar. Makanya hari ini kita gelar rakor penyelesaian masalah tanah ini. Dari hasil rakor ini, nanti bidang Aset BKD Mukomuko yang menyelesaikan permasalahan tanah RSUD ini. Dan kami dari RSUD Mukomuko siap memfasilitasi terkait penyelesaian tanah ini," katanya.

Dijelaskan, pihaknya telah memasang baliho atau spanduk dilahan yang saat ini diklaim warga agar masyarakat tidak mengelola dan melakukan aktivitas di lahan tersebut, karena lahan itu milik RSUD Mukomuko. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mengelola dan melakukan aktivitas di lahan tersebut.

"Kita pasang spanduk peringatan bahwa dilarang keras bagi masyarakat umum yang mengelola dan beraktivitas dilahan tersebut. Karena tanah ini milik RSUD Mukomuko dan diperuntukan untuk pembangunan RSUD Mukomuko ini berdasarkan keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 329 tahun 2007 tanggal  06 Desember 2007 tentang penetapan lokasi pembangunan RSUD Mukomuko dan peta ploting area dari BPN serta sudah teregistrasi menjadi aset Pemda Mukomuko dengan nomor : 1.3.1.01.001.004.003./000002," ungkapnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Mukomuko, Wasri mengatakan, terkait masalah tanah di RSUD Mukomuko yang diklaim oleh oknum warga ini akan diselesaikan secepatnya. Dan dalam penyelesaian masalah tanah ini, tetap melalui proses dan aturan yang ada. 

"Nantinya permasalahan tanah di RSUD Mukomuko akan segera diselesaikan melalui OPD yang membidanginya. Melalui proses-proses dan tahapan sesuai aturan yang ada," singkatnya. (rel)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: