Jaksa 'Bidik' Kaur Keuangan Pasar Ipuh

Jaksa 'Bidik' Kaur Keuangan Pasar Ipuh

YUDI/RU - Plt Inspektur Ipda MM, Apriansyah (Baju Putih), membeberkan hasil audit terkait kasus oknum kades terjerat korupsi.--

Soal Dugaan Korupsi APBDes

MUKOMUKO RU.ID – Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah menetapkan mantan Kades Pasar Ipuh inisial EH dan Kaur Keuangan Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh, inisial Y sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi APBDes Pasar Ipuh Tahun Anggaran (TA) 2021. Atas perbuatan tersangka, negara diduga kuat mengalami merugikan hingga mencapai sebesar Rp 327 juta dari total APBDes Rp 1,1 miliar lebih.

Penyidik Kejaksaan Negeri  Mukomuko, telah menahan tersangka inisial EH dan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Mukomuko. Sedangkan tersangka Y belum ditahan lantaran saat itu, tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran sakit dengan dibuktikan surat keterangan yang diterbitkan oleh dokter di Puskesmas Ipuh. Kejaksaan Negeri Mukomuko pun telah menjadwalkan, untuk pemanggilan tersangka inisial Y pada hari Senin (27/6) mendatang. 

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH. 

Dalam minggu ini, kami menjadwalkan untuk meminta keterangan salah seorang dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit kepada tersangka inisial  Y. Untuk tersangka Y, dijadwalkan Senin besok, kita panggil agar dapat menghadap penyidik,” tegaasnya.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) tersangka EH, Taufik Hal Hidayat, SH, mengaku masih meragukan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 327 juta lebih tersebut.

“Inikan hasil kerja kawan-kawan di Inspektorat daerah (Ipda), kan ada lembaga yang biasa dilibatkan penegak hukum yakni BPKP. Dan kami yakini tidak ada indikasi kerugian negara,” katanya.

Ia juga meyakini, tidak ada dugaan fiktif karena yang membuat SPJ siapa dan yang menggunakannya siapa. Ia menilai ada miss komunikasi antara tersangka Y dengan mantan kades. Selain itu, pihaknya juga meyakini jikalau penyidik Kejari bekerja profesional dalam penegakan hukum, ada pihak-pihak lainnya yang harus bertanggungjawab.

“Kami juga berharap penyidik bekerja profesional. Karena diyakini ada pihak-pihak lainnya yang bertanggungjawab dalam perkara ini,” pungkasnya. (rel)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: