Terjerat Korupsi DD, Eks Kades Dapat Rompi Tahanan
KADES TAHANAN--
MUKOMUKO RU.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kades Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh berinisial EH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penahanan Mantan Kades itu, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan berjam-jam. EH yang mengunakan kemeja warna putih dan celana jeans, dipakai-kan rompi tahanan dan dibawa penyidik menggunakan mobil untuk dititipkan ke ruang tahanan (Rutan) Mapolres Mukomuko.
”Mantan Kades EH, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dan dititipkan di rutan Mapolres Mukomuko,” demikian kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH.
Disampaikan Kasi Pidsus, dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan tersangka lainnya yakni Kaur Keuangan di desa itu inisial Y. Namun, tersangka Y belum ditahan karena mengaku sedang dalam kondisi sakit.
“Tersangka dalam perkara ini dua orang. Satu kita lakukan penahan. Satu tersangka lagi tidak memenuhi panggilan. Dengan alasan sakit. Suaminya yang datang membawa surat keterangan sakit ke penyidik,” katanya.
Dijelaskannya, EH dan Y ditetapkan sebagai tersangka bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2021. Dari total APBDes Pasar Ipuh tahun 2021 Rp 1,1 miliar lebih, berdasarkan audit ahli Inspektorat Daerah Mukomuko, terdapat kerugian negara mencapai Rp 327 juta lebih.
Berdasarkan keterangan dari berbagai saksi-saksi, pada tahun 2020 lalu, Kades EH meminjam uang ke sejumlah pihak dengan alasan untuk membiayai pembangunan desa. Namun, hingga tahun 2020 berakhir, uang pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pada anggran tahun 2021, EH mengembalikan pinjaman uang ke sejumlah pihak. Diduga pengembalian uang itu hasil penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2021. Mulai dari pekerjaan fiktif, termasuk gaji perangkat desa yang tidak dibayar.
“Termasuk ada pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan yakni pembuatan 4 sumur bor. Adanya dugaan fiktif, ada Silpa yang tidak dikembalikan dan gaji pengurus lembaga desa dan perangkat desa juga tidak dikembalikan. Kami telah memiliki cukup bukti,” tegasnya.
Penasehat Hukum tersangka EH, Taufik Hal Hidayat, SH berharap pihak penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejari Mukomuko mendalami perkara tersebut hingga tuntas.
"Saya selaku PH tersangka EH, yakin masih ada tersangka lain. Kami berharap perkara ini diungkap secara terang benderang dan sesuai SOP,” pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: