20 Juli, Seluruh Desa Harus Setor PBB
ilustrasi PBB--
MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Pemerintah kecamatan terus memacu desa untuk segera menjalankan dan melaksanakan penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pemkab BU melalui Dispenda BU telah menargetkan, 20 Juli mendatang, desa harus sudah menyetorkan PBB-nya sesuai jumlah tagihan SPPT yang sudah diberikan lebih awal oleh Dispenda BU kepada masing-masing desa.
"Jatuh tempo 20 Juli. Hari itu, seluruh desa harus sudah menyetorkan PBB-nya sesuai SPPT yang sudah diserahkan oleh Dispenda BU," tegas Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP.
Diungkapkan Sutikno, seluruh SPPT yang berasal dari Dispenda BU telah diserahkan kepada masing-masing desa. Namun sampai hari, ini berapa banyak desa yang sudah berhasil menyetorkan PBB-nya kepada Dispenda BU, Sutikno, belum mengetahuinya secara detail.
"PBB langsung disetorkan desa ke Dispenda BU lewat aplikasi atau rekening yang sudah ada di bank daerah. Sehingga kita (kecamatan, Red) tidak tahu persis berapa desa yang sudah mulai setor. Biasanya kita akan mengetahui capaian PBB setiap desa setelah ada rekap," terang Sutikno.
Lebih jauh Sutikno berharap, capaian PBB setiap desa di tahun ini, lebih meningkat dibanding capaian di tahun sebelumnya. Dan Sutikno, optimis, capaian, itu bisa diraih ketika petugas desa dapat mengoptimalkan penagihan kepada masyarakat di sisa waktu efektif yang ada saat, ini.
"Bagi SPPT yang bermasalah, segera laporkan ke kecamatan atau Dispenda BU. Agar segera ditindak lanjuti dan tidak menjadi hutang selamanya bagi desa," demikian Sutikno.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: