Rapel Penyaluran BLT-DD untuk Bulan Terlewat
ilustrasi BLT DD--
MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST, menegaskan, desa bisa melakukan penyaluran program BLT-DD dengan cara di rapel. Namun ditegaskan Joni, ketentuan rapel ini hanya berlaku untuk penyaluran BLT-DD kepada jatah atau bulan terlambat saja. Sementara bagi dana BLT-DD yang belum sampai jatahnya, tidak diperbolehkan untuk di lakukan penyaluran secara rapel.
"BLT-DD hanya bisa di rapel untuk jatah atau bulan yang sudah terlewat. Sedangkan untuk jatah BLT-DD yang belum sampai waktu atau jatahnya, tidak bisa di rapel," tegas Joni.
Di sisi lain Joni mengimbau, kepada seluruh desa di wilayah kerjanya terkhusus desa-desa yang sedang fokus menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak tahun, ini agar tidak mengabaikan program-program kerja desa yang harus disegerakan. Melalui kewenangan yang diberikan, Joni berharap, para Plh Kades yang sedang bertugas bisa mendorong penyelenggaraan pemerintahan di desa agar tetap berjalan normal.
"Plh ditugaskan untuk menghendel sementara waktu tugas-tugas Kades yang sedang cuti. Apa bila selama masa cuti Kades berjalan terdapat hal-hal urgen yang harus disegerakan oleh desa. Disitu kita berharap para Plh Kades, ini bisa berperan. Namun peran yang diambil harus tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku, tidak seenaknya sendiri. Seperti penyaluran program BLT-DD, ini. Apa bila anggarannya sudah ada di rekening desa tolong segera realisasikan. Kalau masih ragu-ragu penyaluran BLT-DD bisa di rapel pada waktu masa cuti Kades berakhir," tandas Joni.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: