Plh Kades Bisa Ajukan Pergantian Spesimen

Plh Kades Bisa Ajukan Pergantian Spesimen

--

KETAHUN RU.ID - Ditegaskan Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Kasi PMD, Puji Widodo, selama masa cuti Kades depinitif berlangsung. Tugas-tugas Kades secara otomatis dilimpahkan kepada seorang Plh Kades. Secara umum, kata Puji, setiap Plh Kades yang ditugaskan memiliki tanggungjawab untuk memastikan seluruh pelayanan dan kepentingan desa dalam melaksanakan program-program kerja desa tidak ada yang terhambat dan harus tetap berjalan seperti biasa. 

Hanya saja Camat tak memungkiri, tugas Plh Kades terbatas dibanding tugas atau kewenangan yang dimiliki oleh seorang Kades depinitif. Selama menjalankan tugasnya, Plh Kades memiliki kewenangan untuk menyampaikan usulan ADD/DD-nya. 

"Sekedar mengusulkan ADD/DD tapi untuk melakukan pencairan atau penggunaan anggaran di rekening desa. Seorang Plh Kades harus mengajukan permohonan pergantian spesimen ke pihak bank dalam rangka mendampingi bendahara desa mencairkan uang," ujar Puji.

Namun untuk setiap permohonan pergantian spesimen, kata Puji, tidak bisa serta merta direstui. Dalam konteks ini, setiap pengajuan spesimen pencairan anggaran harus dikoordinasikan ke pemerintah kecamatan.

"Kalau kebutuhannya mendesak dan dana yang dimiliki oleh desa harus dicairkan, kita akan restui pergantian spesimen itu. Tapi kalau keperluannya tidak mendesak, kami rasa tidak perlu dilakukan pergantian spesimen," terang Puji.

Diterangkan Puji, permohonan tentang pergantian spesimen besar kemungkinan hampir terjadi kepada seluruh desa yang dipimpin oleh Plh Kades. Peluang tersebut karena hampir seluruh desa di wilayah kerjanya sedang menunggu dana transfer ADD/DD masuk ke rekening desa. 

"Kalau dana sudah dicairkan oleh Kades sebelum cuti, artinya Plh Kades tinggal memimpin realisasinya. Tapi jika Kades sudah cuti tapi dana baru masuk ke desa sementara desa memiliki kebutuhan mendesak seperti penyaluran BLT-DD dan lain sebagainya. Plh Kades harus mengajukan permohonan pergantian spesimen. Intinya, selama Kades depinitif cuti, kita beri peluang kepada Plh Kades untuk melakukan permohonan spesimen. Tapi dengan catatan, perubahan spesimen tetap mengacu kepada sisi urgensi keperluan desa," demikian Puji.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: